Duh Negara Taiwan Kembali Melarang 2 Agen TKI Kirim PMI ke Pabrik dan ART -->

Duh Negara Taiwan Kembali Melarang 2 Agen TKI Kirim PMI ke Pabrik dan ART



DETIKBMI.COM - Pemerintah Taiwan saat ini dikabarkan kembali mengeluarkan permasalahan Iarangan yang terkini yakni kepada agen tenaga kerja Indonesia.


Permasalahan itu yakni terpaut dengan banyaknya kasus impor baru di negara itu, yang beberapa besar berawal dari TKI Tenaga Kerja Indonesia.


Perintah Endemi Sentral (CECC) Taiwan berkata kalau pada hari ini pihaknya untuk sementara sudah mencegah para PMA Pekerja Migran Asing dari 2 agen tenaga kerja Indonesia buat masuk ke negaranya, setelah memberi tahu terdapat 13 kasus terkini Covid- 19 yang diimpor dari Indonesia pada hari Jumat (27/11) waktu setempat.


“ Semua Pegawai Migran yaitu dari agen PT. Laatansa Lintas kemudian PT. Prima Duta Sejati hendak dilarang memasuki negeri Taiwan, alhasil jumlah keseluruhan agen yang mengalami pembatasan tersebut jadi 6,” tutur Lo Yi- chun, wakil kepala bagian jawaban medis CECC, pada rapat pers, seperti dikutip dari Taiwan News, pada hari Sabtu( 28/ 11).


Pemberitahuan CECC pada hari Jumat( 27/ 11) malam datang beberapa jam sehabis mengkonfirmasi terdapat 14 kasus Covid- 19 baru, keseluruhan setiap hari paling tinggi semenjak 19 April, di mana 13 di antara lain merupakan PM Pekerja Migran yang baru saja datang dari Indonesia.


Pada rapat pers, Lo Yi- chun menulis kalau Indonesia dikala ini terletak dalam catatan‘ beresiko besar’ untuk Taiwan buat Covid- 19, sebab melaporkan sekitar 5. 000 kasus terkini per hari serta mempunyai tingkatan uji positif sebesar 14 persen.



“ Dari hasil data informasi menurut statistik Departemen Tenaga Kerja, 4.119 PMI Pekerja Migran Indonesia sudah datang di Taiwan semenjak pada bulan Oktober, di mana 50 di antara lain itu diklaim positif Covid-19,” ucap Lo.


Mengenang situasinya, tutur Lo, CECC sudah melaksanakan tinjauan bergulir ialah kepada kebijaksanaan masuknya, serta berupaya menyamakan persyaratan tenaga kerja domestik Taiwan serta permasalahan kesehatan masyarakat.


CECC tidak berkata apa yang menyebabkannya mencegah kedua lembaga tersebut. Tetapi, sehabis awal mulanya mencegah 4 agen tenaga kerja Indonesia pada 20 bulan November yang kemudian, dikatakan bahwa beberapa besar pekerja dari industri itu diklaim positif Covid- 19 sehabis datang di negara Taiwan.


Bagi Lo, lembaga yang berharap hendak pembatalan Iarangan bisa mengajukan permohonan ke CECC lewat pemerintah Indonesia, namun mereka wajib melibatkan fakta kalau mereka sudah memperketat aksi penangkalan endemi serta belum terhubung dengan kasus Covid- 19 terkini. 


Hingga saat ini pada hari Jumat (21/11) malam Indonesia telah mencatat 522.581 kasus yakni Covid-19 kemudian 16.521 lebih kematian, menurut dari hasil data Worldometer. 

Berikut Video Siaran Pers





Sumber: Taiwannews,



LihatTutupKomentar