DETIKBMI.COM - Seseorang pekerja migran asal Indonesia tengah dirawat di rumah sakit di Arab Saudi. Diprediksi ia jadi korban penganiayaan. Begitu ditentukan Konsulat Jendral Indonesia di Jeddah. Pekerja migran itu bernama Sulasih binti Sukiran Sadli. Ia berawal dari Karanganyar, Jawa Tengah. Saat ini Sulasih tidak sadarkan diri di rumah sakit di Jeddah.
Pejabat di KJRI Jeddah, Muhammad Yusuf berkata dikala ini Sulasih kritis. Berita Sulasih dirawat di rumah di Saudi dikenal dari anaknya, Anggi, yang meminta pertolongan KJRI di Jeddah serta Serikat Buruh Migran Indonesia( SBMI) di situ.
"Berdasarkan keterangan Anggi,
kondisi Sulasih penuh dengan luka, kepala sepertinya dibenturkan dengan benda
keras, telinga bengkak dan kedua tanganya ada bekas strika," kata Roland
Kamal dari SBMI Jeddah dikutip dari Detik.com
Suib Darwanto, pimpinan SBMI Jeddah, berkata pejabat KJRI, Muhammad Yusuf, membetulkan permasalahan ini serta KJRI telah mengambil langkah supaya Sulasih mendapatkan perlindungan di rumah sakit.
Sementara itu Roland Kamal berkata Sulasih masuk ke Saudi bukan bagaikan tenaga kerja tetapi dengan visa ziarah dan pergi pada November tahun lalu.
"Kerja baru dua bulan sudah
dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih
pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga,
dan baru menghubungi keluarga lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan
perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland
mengutip informasi dari Anggi, putra Sulasih.
SBMI
mengatakan bila memanglah Sulasih masuk dengan visa ziarah, hingga ini
merupakan pelanggaran, serta pelakunya wajib bertanggung jawab. Semenjak 2011,
pemerintah Indonesia sudah mengakhiri pengiriman tenaga kerja migran, tetapi
tengah terdapat pekerja migran yang masuk dengan beberapa metode.
Dalam hukum mengenai aksi pemberantasan perdagangan orang dituturkan pelaku perbuatan kejahatan ini dapat dihukum bui maksimum 15 tahun bui dan kompensasi Rp600 juta.
Source : Detik.com
Dalam hukum mengenai aksi pemberantasan perdagangan orang dituturkan pelaku perbuatan kejahatan ini dapat dihukum bui maksimum 15 tahun bui dan kompensasi Rp600 juta.
Source : Detik.com