Nasib Miris TKW Digoyang Paksa Hingga Hamil Di Tahanan -->

Nasib Miris TKW Digoyang Paksa Hingga Hamil Di Tahanan


DETIKBMI.COM - Cerita amat sedih yang dialami oleh seseorang (PMI) Pekerja Migran Indonesia kembali terjadi, ia asal Desa Lebakgede, Dusun atau Kecamatan Gunung halu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Awal Niatnya untuk mencari keuntungan gaji besar di Dubai Uni Emirat Arab, untuk merubah nasib masalah ekonomi, justru berbuah simalakama naas sebab TKW tersebut bernama samaran G (38) itu jadi korban yang amat menyedihkan bagi kaum wanita yaitu di (UwikUwik/CROOT) hingga pingsan, sampai melahirkan anak jenis kelamin perempuan di dalam bui.

Selang beberapa lama, beliau kemudian kembali bertugas pada majikan berbeda dan tiap hari diantar jemput oleh salah seorang pengemudi asal Pakistan dari tempat agen ke rumah majikannya. Sesuatu hari pengemudi bernama samaran (AC) itu memberinya minuman sampai (G) tidak sadarkan diri. Dikala seperti itu cerita mengenaskan dimulai, dikala separuh sadar beliau di (UwikUwik/CROOT) oleh (AC) yang berakhir pada kehamilan.

Akhirnya (AC) langsung dideportasi dan dipulangkan ke negaranya. Untuk sementara G tetap bertugas sampai pada kesimpulannya ia dikenal oleh aparat hukum bahwa G telah hamil  tetapi tetapi statusnya tidak ada suaminya.

Disitulah kesimpulannya G akhirnya diadili sebab hukum di Negeri Dubai tidak memperbolehkan perempuan hamil di luar nikah ataupun tidak ada suaminya yang sah.

Ia kemudian dipenjara sepanjang 3 bulan serta melahirkan buah hatinya juga di dalam bui. Sepanjang dalam era penangkapan ia diberi peluang menyusui buah hatinya serta berakhir bebas R kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Disaat diserahkan ke KBRI, G didakwa melanggar dokumen keimigrasian serta asusila serta di- black list tidak bisa masuk lagi ke Dubai.

Dikonfirmasi terkait cerita sedih TKW KBB asal Gununghalu ini, Kepala Subbagian Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB, Sutrisno membetulkan terdapatnya peristiwa itu.

Pihaknya atas seizin bupati serta kepala Disnakertrans KBB sudah menjemput langsung G serta bayinya yang terletak di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia( BP2MI) Serang. Saat ini yang berhubungan telah dipulangkan ke keluarganya di Gununghalu." Jadi G ini telah mendarat di Indonesia Jumat (29/5/2020) jam 3 pagi kemudian diboyong serta bersemayam di shelter UPT BP2MI Serang. Yang berhubungan berangkat dengan cara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, tetapi kita senantiasa bertanggung jawab serta menolongnya buat kepulangan" ucapnya.

Ia menarangkan, ketentuan hukum di Dubai mengatakan ketika seorang melanggar hukum serta dipenjara, hingga sehabis bebas langsung dideportasi ke negara asal walaupun dikala ini lagi diberlakukan lockdown dampak COVID- 19.

Itu legal buat G yang langsung dipulangkan ke Indonesia serta ia juga sudah menjelani rapid test buat mengetahui keadaannya. Ia juga sempat diperiksa di Puskesmas Gununghalu, tetapi temperatur badannya wajar serta tidak membuktikan reaktif Covid- 19.

Tetapi sepanjang 14 hari ke depan statusnya merupakan orang dalam kontrol serta dimohon untuk tidak berpergian dahulu.

" Becermin dari peristiwa ini kita ingatkan janganlah jadi pekerja migran ilegal, sebab jika terjalin suatu kita susah buat menuntut hak- haknya. Terlebih masih diberlakukan penangguhan ke- 19 negeri di timur tengah buat pengiriman TKI," tegasnya.

News Doc : Ayobandung.com

LihatTutupKomentar