Penumpang Yang Terbang Ke Taiwan Dari Indonesia Membawa Produk Daging Akan Dikenakan Denda Sebesar NT$200.000 -->

Penumpang Yang Terbang Ke Taiwan Dari Indonesia Membawa Produk Daging Akan Dikenakan Denda Sebesar NT$200.000


DETIKBMI.COM - Mulai sekarang penumpang yang terbang ke Taiwan dari Indonesia yang tertangkap membawa produk daging babi akan dikenakan denda sebesar NT$200.000 (US$6,621), Pusat Operasi Darurat Pusat untuk demam babi Afrika (ASF) mengatakan jumat.

Pengumuman itu datang setelah Kementerian Pertanian menegaskan hari sebelumnya bahwa ASF wabah telah terjadi di negara itu, Provinsi Sumatera, menurut laporan mingguan yang dikeluarkan hari itu oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan bangsa-Bangsa.

Peningkatan babi kematian, telah dilaporkan di Sumatera Utara dan beberapa provinsi lainnya sejak akhir September, kata laporan itu, mencatat bahwa FAO adalah penyusunan rekomendasi tentang ASP kontrol yang sesuai untuk kondisi di Indonesia.

Konfirmasi sekarang membuat Indonesia ke-11 negara atau wilayah di Asia yang telah terpengaruh oleh ASP, setelah China (termasuk Hong Kong clan Macau), Mongolia, Vietnam, Kamboja, Korea Utar Laos, Myanmar, Filipina, Korea Selatan, dan Timor Timur, kata pusat.

Di bawah peraturan saat ini, pengunjung dari ASF yang terkena dampak dan resiko tinggi negara dan daerah yang berusaha untuk membawa produk daging babi ke Taiwan akan dikenakan denda sebesar NT$200,000.

Jika mereka pertama kali pelaku, sementara ulangi pelanggar dikenakan denda sebesar NT$1 juta, kata pusat. ASP adalah fatal bagi babi, dengan tidak ada obat atau vaksin untuk melawan itu, meskipun penyakit ini tidak berbahaya bagi manusia.

LihatTutupKomentar