Puluhan WNI Mau Berangkat Bekerja di Luar Negeri di Stop Oleh Imigrasi -->

Puluhan WNI Mau Berangkat Bekerja di Luar Negeri di Stop Oleh Imigrasi


DETIKBMI.COM - Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 245 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Mengutip Kompas.com Jumat (22/11)  Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri diduga akan menjadi TKl nonprosedural atau ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Safar Muhammad Godam mengatakan proses penundaan diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian terhadap 245 WNI tersebut.

"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," kata dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019).

WNI dengan penundaan keberangkatan tersebut akan diberikan surat-surat dengan tanda penerima bahwa paspor mereka ditarik sementara oleh petugas Imigrasi. Surat-surat tanda penerima tersebut, lanjut Godam, akan dikirimkan ke kantor Imigrasi tempat paspor tersebut waktu di terbitkan.

"Dikirimkan ke kantor Imigrasi yang menerbitkan," kata dia. Godam menjelaskan, jumlah 24S tersebut merupakan catatan Imigrasi dalam kurun waktu bulan Januari hingga bulan Oktober 2019.

Sumber : Kompas

LihatTutupKomentar