Foto: medcom.id |
"Kalau dulu ada calo di kampung untuk memcari tenaga kerja, sekarang sudah tidak boleh," ujar Ida di Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 21 Nobermber 2019.
Ida mengatakan melanjutkan hal tersebut merupakan respon dari pemerintah banyaknya kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Ida mengaku banyak laporan aduan Iangsung dari Bupati Cirebon, terkait warganya yang bermasalah di luar negeri.
"Tadi Pak Bupati juga menyampaikan, ada warganya yang 21 tahun tidak digaji dan tidak bisa pulang di luar negeri," ucap ida
Ida menekankan langsung bagu pekerja yang akan dikirim yang berkompetensi untuk menghindari masalah. Ida berharap seluruh calon TKI yang akan berkerja di luar negeri melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
Ida juga berjanji akan mempermudah prosedur tersebut biar tidak ribet. "Dengan syarat, memiliki kompetensi dan mendaftar melalui LTSA," tandasnya.
Source