7 TKI Kaburan Diciduk di Kontruksi, Mereka Tergiur Gaji Tinggi Oleh Agensi Ilegal -->

7 TKI Kaburan Diciduk di Kontruksi, Mereka Tergiur Gaji Tinggi Oleh Agensi Ilegal


DETIKBMI.COM - Petugas Penjaga Pantai (CGA) Taiwan telah menangkap sebanyak tujuh pekerja migran tidak berdokumen yang diidentifikasi berasal dari Indonesia, bersama dengan seorang lelaki Taiwan yang bertindak sebagai perantara kerja atau agensi ilegal para pekerja migran tersebut.

Para tersangka diciduk di Kabupaten Yunlin, wilayah bagian barat Taiwan, ungkap seorang pejabat CGA Taiwan kepada CNANews pada hari Selasa (05/11).

Agensi ilegal itu, yang bermarga Wu sedang membawa kelompok tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal itu ke sebuah lokasi pembangunan di Kota Yuanchang, Yunlin pada pagi hari Kamis (31/10) ketika mereka ditangkap oleh pihak berwenang, menurut Li Shui-sheng, wakil kapten dari Administrasi Penjaga Pantai (CGA) Cabang lnvestigasi Yunlin.

Dari saat penangkapan hingga kini seluruh pekerja migran ilegal asal Indonesia itu telah dipindahkan ke Badan Imigrasi Nasional (NIA) untuk dideportasi, kata Li.

Mengenai identitas pekerja migran yang ditangkap, Li mengatakan kelompok pekerja migran itu berusia 25 hingga 35 tahun.

Para TKI yang diciduk dari situs konstruksi itu terdiri dari lima orang TKI kaburan yang melarikan diri dari pekerjaan resmi mereka sebagai ABK di kapal penangkap ikan Taiwan. Selain itu terdapat pula 2 tenaga kerja lndonesia yang merupakan pasangan yang sudah menikah.

Rata-rata para TKI ini telah kabur dan menghilang selama beberapa bulan hingga tiga tahun, kata Li. Menurut Li, otoritas CGA dan NIA setempat sebelumnya menerima informasi bahwa Wu mengatur pekerjaan untuk pekerja migran yang tidak berdokumen dan menyediakan transportasi bagi mereka ke lokasi pembangunan.

Wu juga menjanjikan para TKI kaburan ini upah harian sebesar NTS 1.200, sehingga menarik minat ketujuh pekerja migran yang tak resmi asal Indonesia tersebut.

Tim investigasi CGA Taiwan cabang Yunlin mengatakan bahwa bagi siapa saja yang mempekerjakan pekerja asing secara ilegal akan dikenakan denda yang berkisar antara NT$ 150.000 hingga NT$ 750.000.

Berdasarkan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan, mereka yang ketahuan melakukan pelanggaran dalam waktu lima tahun dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, serta maksimum denda sebesar NT$1,2juta.

Sumber : CNANews
LihatTutupKomentar