Sebut Saja SW Nasib Sangat Kasian di Siks4 Sama Majikannya Sendiri, KJRI Jeddah Langsung Paksa Harus Bayar Ganti Rugi Rp185 Juta Rupiah -->

Sebut Saja SW Nasib Sangat Kasian di Siks4 Sama Majikannya Sendiri, KJRI Jeddah Langsung Paksa Harus Bayar Ganti Rugi Rp185 Juta Rupiah



DETIKBMI.COM - Jeddah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memaksa majikan untuk membayar uang kompensasi/ganti rugi senilai SR50.000 sebagai mana yang di lansir LiputanBMI Senin (9/9/2019) atau uang dalam mata Indonesia setara  Rp185 juta kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SW.

Kompensasi tersebut merupakan hasil kesepakatan setelah SW menyatakan bersedia memberikan pemaafan (tanazul) kepada keluarga majikan yang telah melakukan penganiayaan terhadapnya.

"Selain paksa untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp185 juta, Tim Yanlin KJRI Jeddah juga berhasil memaksa majikan untuk melunasi sisa gaji yang belum dibayar oleh majikan ke PMI selama 12 bulan nilainya mencapai SR12.000 atau setara Rp44,4 juta," tulis Tim Media KJRI Jeddah kepada LiputanBMl, pada Sabtu (7/9/2019).

Konsul Jenderal (Konjen) Rl Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengatakan awalnya beliau mendapat informasi dari Kepolisian Jeddah yang menyampaikan bahwa ada seorang perempuan asal Indonesia sebagaian tubuhnya penuh dengan luka akibat disiksa oleh majikannya.

"Setelah dapat kabar tersebut, saya langsung memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah untuk segera menjemput PMI di kantor Polisi," ujar Mohamad Hery Saripudin.

Setibanya di kantor Polisi, dengan berbekal surat keterangan dari pihak kepolisian, Tim Yanlin langsung membawa Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial SW warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat tersebut ke rumah sakit untuk melakukan visum.

"Ini tindakan tidak berperikemanusiaan yang harus diproses secara hukum. Karni perintahkan agar kasus ini dikawal dan pelaku dibawa ke jalur hukum," tegas Konjen.

Lanjutnya, KJRI Jeddah saat ini sedang berkoordinasi dengan instansi berwenang di tanah air untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang telah merekrut dan memberangkatkan SW ke Arab Saudi, sehingga menyebabkan dirinya mengalami penyiksaan.

Kepada Tim Yanlin, janda dua anak ini menuturkan dirinya dibawa majikan dari Abha ke Jeddah. Saat ada kesempatan untuk menyelamatkan diri, SW langsung kabur dari rumah majikannya yang di Jeddah ke kantor Polisi karena sudah tidak tahan terhadap penyiksaan oleh majikan laki dan perempuan serta beban kerja yang berlebihan.

"Waktu kabur dari rumah majikannya, SW ditolong oleh seseorang dan dibawa ke Kantor Polisi, lalu dijemput oleh pihak petugas KJRI," Jelasnya.

SW mengatakan, tindakan kasar atas dirinya bermula dari majikan perempuan yang memergoki suaminya (majikan laki SW) tengah mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap SW.

Sejak itu, setiap melakukan kesalahan kecil, dia mengalami kekerasan fisik, mulai dari tamparan, cambukan dengan kabel hingga siraman air mendidih. Bahkan pernah, imbuh SW, dirinya dikasih makan dari sisa makanan di tong sampah.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari korban, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Mochamad Yusuf, menyampaikan bahwa SW nekat berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja meski ada larangan pengiriman TKI ke Kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi.

Namun ia mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. SW berdalih keberangkatannya ke luar negeri ingin bekerja karena alasan ekonomi.

"SW dipertemukan oleh temannya kepada seorang calo/sponsor berinisial LR yang berjanji akan membantunya mencarikan pekerjaan di Arab Saudi dan memberinya uang fee sebesar Rp 3 juta.

Namun, LR mewanti-wanti SW agar berbohong ketika ditanya oleh petugas imigrasi pada saat buat paspor, dia harus bilang dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia,” ungkap Mochamad Yusuf.

Sekitar satu bulan menunggu di rumah, kemudian pada 19 Desember 2017 SW dijemput oleh sopir LR untuk berangkat ke Jakarta.

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, dia dijemput oleh LR dan pada hari yang sama dia diterbangkan ke Riyadh Arab Saudi.

Sesampainya di Arab Arab Saudi, dari Riyadh, SW langsung diberangkatkan menuju Abha, Ibu Kota Provinsi Asir yang berjarak sekitar 700 km dari KJRI Jeddah.

"Dari Riyadh SW dijemput oleh orang Saudi, kemudian diterbangkan lagi ke Abha. Setelah di Abha ia ada yang dijemput untuk dibawa ke rumah majikannya," papar Mochamad Yusuf.

Kata Yusuf, SW merupakan korban Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus ketenagakerjaan. Selama di Arab Saudi, SW berstatus PMI ilegal karena tidak memiliki izin tinggal (iqamah).

Dia diberangkatkan oleh LR dengan visa ziarah (kunjungan) yang menurut aturan yang berlaku di Arab Saudi tidak bisa digunakan untuk bekerja.

"Setelah menerima hak-haknya, pada Sabtu (7/9/2019) kemudian SW dipulangkan ke Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, hingga saat ini KJRI Jeddah sudah berhasil menangani berbagai kasus yang menimpa PMI, termasuk kakus penyiksaan, penahanan kepulangan dan gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan ke PMI.

Tercatat sepanjang Agustus, KJRI Jeddah telah berhasil memperjuangkan hak gaji PMI sebesar SR500.838 atau sekitar Rp1,8 miliar.

Sumber: Liputanbmi
LihatTutupKomentar