TKW Ini Ngomel di Facebook Paketannya Pada Hilang TKW Ini Akhirnya Akan di Polisikan dan Terancam Yaitu Maksimal 2 Tahun Penjara Karena Mengarah Pada Citra Aktual Perusahaan -->

TKW Ini Ngomel di Facebook Paketannya Pada Hilang TKW Ini Akhirnya Akan di Polisikan dan Terancam Yaitu Maksimal 2 Tahun Penjara Karena Mengarah Pada Citra Aktual Perusahaan

Info bmi taiwan
Foto: yurong.tw

DETIKBMI.COM - Akhir-akhir ini beredar isu miring terkait pengiriman kardus yang sampai tapi isi nya berkurang. Kabar kurang mengembirakan menimpa Salah satu perusahaan cargo yang ber inisial M ini.

Isu ini sempat viral dari postingan Akun FB bernama Nok Jenong yang di share sampai 885 kali namun hanya diberi 226 likes.

Jenong menulisakan ”Beli bares paketane akeh Sing ilang cab masa minyak wangi sebok kari cangkange bae sampe ning benges keding di colongi terus kiye pan ngadune pan mendi ya + perhiasan (mainan) aja kosong kabeh tas pda di jukuti? buat yg sering maketin pake jasa MAK***H hati2 yah banyak yang hilang Acak2kan pokone saya rasa di rugikan?"

Sempat mencoba menhubungi konsumen nya tersebut beberapa kali dan tidak mendapat respon, Akhirnya Melalui pesan singkat terbukanya, Perusahan M Cargo memberi Epic Comeback sebagai berikut :

"PERHATIAN

Baru-baru ini, ada beberapa komentar yang tidak berdasarkan fakta/menfltnah Perusahaan kami dan berbahaya di Facebook yang mengarah pada citra dan kerugian aktual perusahaan kami. Kami sekarang sedang mencari penasihat hukum untuk mengejar para pelaku.

Terimakasih untuk perhatiannya dan semoga sahabat MAK**IH selalu waspada dalam bersosial media.Terimakasih."

Perusahaan yang sudah berdiri sejak 2012 ini, hari ini (4/7) menjabarkan bahwa kejadian terkait kardus ber nomer 2049220 ini, pemilik tidak menanyakan / mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait paketan yang dikirim kepada pihak perusahaannya.

"Di Setiap Slip pengiriman barang, sudah tertulis' jelas barang-barang apa yang tidak boleh dikirim, Jika pihak pengiriman melanggar jelas saja Pada saat pengecheckan di bea cukai; Jika kardusnya di bongkar akan kedapatan melanggar oleh pihak bea cukai maka akan disita. ”Kata Cs M cargo sebagaimana dikutip detik BMI dari Yurong.tw

’'Dan jika pun memang terjadi kehilangan isi dari paketam Perusahaan kita memiliki asuransi pengiriman yang bisa du klaim ”Jelas nya lagi

Kejadian penyebaran isu miring tanpa melakukan bermediasi terlebih dahulu dari salah satu penguna akun Fb ber nama “Nok Jenong" sangat di sayangkan oleh pihak M cargo.

Pencemaran nama baik merupakan tindak pidana terkait pasal pidana no 310 dengan hukuman maksimal 2 itu Tahun penjara bisa di gantikan denda NTD1000 per hari nya.

"Pesan dari saya detik BMI jika kamu mengirim barang apapun kamu haru tanya terlebih dahulu pastinya apa saja barang yang di larang kalau kita mau mengirim barang ke negara tersebut.

"Jika sudah jelas apa saja yang di larang pengiriman barang baru silakan berfikir, apakah barang ini bisa masuk ke sana apa tidak.

"Dan jika kalau barang rusak dan lain sebagainya itu langsung Hubungi Costumernya jangan upload di Sosmed itu bisa merugikan diri sendiri, gunakan Sosial Media dengan bijak.

yurong. tw


LihatTutupKomentar