Mulai Sekarang Hukuman Bagi Yang Overstayer Diperberat Setelah Masa Amnesti Sudah Berakhir, Inilah Tanggapan Semua Imigrasi Taiwan -->

Mulai Sekarang Hukuman Bagi Yang Overstayer Diperberat Setelah Masa Amnesti Sudah Berakhir, Inilah Tanggapan Semua Imigrasi Taiwan

Info bmi taiwan

DETIKBMI.COM - Taipei, Program kemudahan pulang bagi migran asing di Taiwan tingga 24 hari Iagi. Akhir-akhir ini terdapat berita palsu yang beredar di media sosial Facebook: Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019 para pekerja migran ilegal (swasta) yang tertangkap oleh polisi di Taiwan akan dikenakan denda dan hukuman yang berat.

Bagi yang overstay satu tahun akan di denda sebesar NTD 100.000, sebesar NTD 200.000 bagi mereka yang overstay 2 tahun, dan denda NTD 350.000 bagi mereka yang overstay di atas 3 tahun.

Bila tidak membayar denda, maka akan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.

Badan Imigrasi Nasional memberikan klariflkasi atas berita hoak dari postingan facebook di atas, bahwa "mekanisme perluasan program penyerahan diri bagi warga asing yang melebihi batas masa tinggal" akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019.

Mulai 1 Juli 2019, berdasarkan peraturan Undang-Undang Keluar Masuk Negara dan Keimigrasian, sanksi denda bagi warga asing yang melebihi batas masa tinggal atau overstay antara NTD 2.000 hingga NTD 10.000, serta tidak ada 'hukuman penjara’.

Badan Imigrasi Nasional menyerukan, bila masyarakat mengenal warga asing yang telah melebihi batas masa tinggal di Taiwan, jangan ragu untuk mendorong mereka segera menyerahkan atau melaporkan diri dengan segera sebelum tanggal 30 Juni 2019.

Bagi siapa saja yang melapor dan menyerahkan diri, tidak perlu ditahan, biaya denda hanya NTD2.000, serta pengurangan ataupun penghapusan masa cekal (masa blacklist, red.,) untuk bisa kembali ke Taiwan.

Mulai 1 Juli 2019, ketentuan pemeriksaan dan pemberian hukuman akan kembali seperti peraturan semula, hukuman akan lebih berat dibandingkan dengan semasa program amnesti berlaku.

Pada saat yang bersamaan, Badan lmigrasi Nasional juga akan terus meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan dan penyelidikan secara mendadak.

Badan lmigrasi Nasional memberikan klariflkasi bahwa ketentuan yang berkaitan dengan ”hukuman yang diperberat bagi warga asing yang melebihi batas masa tinggal" dan "adanya penambahan mengenai menampung, memindahkan, menyembunyikan, serta melindungi orang asing yang melebihi batas masa tinggal", saat ini masih dalam prosedur amandemen (perubahan) peraturan perundang-undangan.

Materi ketentuan hukuman riil wajib menunggu persetujuan parlemen yang kemudian akan dlumumkan Iangsung oleh presiden, baru bisa dijalankan secara resmi di lapangan.

Sumber resmi: Badan lmigrasi Nasional Taiwan (NIA)



LihatTutupKomentar