Kembali Terjadi ABK WNI Meninggal Dunia, Akibat Dianiaya Oleh Mandor Kapal China. -->

Kembali Terjadi ABK WNI Meninggal Dunia, Akibat Dianiaya Oleh Mandor Kapal China.


DETIKBMI.COM - Direktorat Reserse Pidana biasa (Ditreskrimum) Polda Kepri membekuk 6 orang perekrut 22 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan di kapal ikan Cina Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118, Selasa (20/ 7/ 2020) kemarin.

Keenam terdakwa dibekuk di Tegal, Jawa Tengah( Jateng) serta langsung dibawa ke Batam, Kepri buat proses penyelidikan.

Keenam terdakwa diantara lain Harsono (36), Taufiq Alwi (40), Totok subagyo (61) serta Laila Kadir (54).

“Sedangkan dua orang tersangka lainnya Sutrisyono (55) dan Mohamad Hoji (60) diperiksa di Polres Tegal, Jateng,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto melalui telepon, Minggu (26/7/2020).

Arie berkata pengungkapan permasalahan ini berasal dari koordinasi Polda Kepri serta Polda Jateng bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri yang melaksanakan pengembangan kepada meninggalnya Hasan Arfandi (27), ABK kapal ikan Cina yang diprediksi akibat perlakuan penganiayaan oleh kapten kapal.

Sesudah mengambil keputusan atasan kapal Lu Huan Yuan Yu bagaikan tersangka penganiaya yang berdampak meninggalnya korban, regu fokus mencari industri pengirim puluhan TKI ilegal ke kapal Tiongkok.

Hasil pencarian ditemukan 4 perusahaan yang jadi dalang perekrut ABK itu di Jawa Tengah.

“Hasil penyelidikan, tim mengamankan keenam tersangka di Kabupaten Tegal, Jateng,” katanya.


Dicurigai libatkan jaringan internasional

Polisi menduga terdapat keikutsertaan 4 perusahaan di Indonesia dalam agen TKI ke luar negara tanpa dokumen sah.

Perusahaan itu, antara lain PT Mandari Tunggal Abadi mengirim 12 orang TKI, PT Gigar Marine International mensuplai 5 ABK, PT Novarica Agatha Mandiri 4 WNI serta PT MJM Abdi Baruna mengirim seorang ABK.

“Keenam tersangka yang diamankan terdiri dari direktur dan komisaris di empat korporasi tersebut. Kasus ini diduga melibatkan korporasi yang berada di Singapura sebagai tujuan awal para ABK dikirimkan yang tengah diselidiki yang bekerjasama dengan Interpol,” kata Arie.

Para tersangka mempunyai kedudukan berbeda dalam melaksanakan aksi rekrutmen WNI.

Hasil pengecekan izin keempat industri fiktif dan tanpa izin pembedahan dari departemen terkait.

Dari tangan para tersangka, polisi sukses mengambil 66 keping paspor, 37 lembar buku pelaut, dokumen industri, arsip perizinan industri yang sudah kedaluarsa, 5 lembar akad kontrak serta buku tabungan bank.

Atas perbuatannya, terdakwa bos kapal Lu Huan Yuan yu 118 dijerat dengan pasal pembunuhan, sebaliknya 6 orang terdakwa yang lain dijerat pasal 10 UU RI No 20 Tahun 2007 mengenai TPPO dengan bahaya kejahatan maksimum 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliyar.

Source: Kompas.com

LihatTutupKomentar