Gerebek Apartemen di Bogor, BP2MI Amankan 19 Calon PMI Non-Prosedural -->

Gerebek Apartemen di Bogor, BP2MI Amankan 19 Calon PMI Non-Prosedural

Gerebek Apartemen di Bogor, BP2MI Amankan 19 Calon PMI Non-Prosedural

DETIKBMI.COM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia( BP2MI) Benny Rhamdani menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia( PMI) non- prosedural di Apartemen Bogor Icon, Jawa Barat, Jumat( 17/ 7/ 2020) malam.

"Dalam penggerebekan, terdapat 19 calon pekerja migran non-prosedural yang dievakuasi untuk diamankan," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2020).

Benny menarangkan, penangkapan tersebur berasal dari terdapatnya informasi masyarakat lewat layanan Crisis Center BP2MI terkait terdapatnya dugaan rencana pengiriman PMI non- prosedural.

Sesudah menemukan informasi itu, Benny langsung mengetuai rapat perencanaan serta melaksanakan penyergapan ke Apartemen Bogor Icon, Bangunan Alphine, Bukit Cimanggu, Bogor, Jawa Barat.

Setelah dicoba pengecekan di kamar no 18 lantai 12 apartemen, ada 2 calon PMI yang terletak di kamar itu.

Berikutnya, aparat melaksanakan pendalaman serta ditemui lagi calon PMI yang ada di 3 kamar terpisah.

"Salah satu kamar dihuni oleh tiga calon PMI perempuan. Sehingga total CPMI yang ditampung di apartemen tersebut sebanyak 19 CPMI yang terdiri dari 3 perempuan dan 16 laki-laki," kata Benny.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani berkata, belasan PMI non- prosedural itu rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh 2 perusahaan yang berlainan. Tetapi, kedua perusahaan ini tidak terdaftar dengan cara resmi.

2 industri itu merupakan PT Duta Buana Bahari. Industri itu tidak tertera mempunyai Surat Izin Industri Penempatan Pekerja Migran Indonesia( SIP3MI) dari Departemen Ketenagakerjaan.

Kedua, pihak agen travel PT Nadies Citra Mandiri yang menetap di kantor Alumni IPB Jalur Pajajaran, Baranangsiang, Bogor.

Menurut pengecekan sementara, para calon PMI itu dijanjikan buat bekerja di sektor perhotelan dengan pendapatan kurang lebih Rp 10 juta sampai Rp 20 juta per bulan.

"Mereka juga wajib membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada perusahaan dan dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu 2 minggu," jelas Benny.

Source: Kompas.com




LihatTutupKomentar