Parlu di Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang New Normal -->

Parlu di Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang New Normal

Parlu di Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang New Normal

DETIKBMI.COM  - Penerbangan dalam negeri saat ini telah dapat dicoba dengan sebagian maskapai penerbangan pada masa new normal. Akan tetapi, ada sebagian ketentuan terkini yang wajib kalian patuhi biar bisa sampai tujuan dengan nyaman serta terjaga.

Persyaratan tercatat dalam Pesan Brosur (SE) Gugus Tugas Percepatan Penindakan Covid-19 No 7 Tahun 2020 mengenai Kriteria serta Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru Mengarah Masyarakat Produktif serta Nyaman Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

Persyaratan ini adalah amat penting bagi calon penumpang yang mau bepergian di masa new normal, mengutip dari kompas.com Selasa (23/6). Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (23/6/2020), sebagian dokumen persyaratan yang perlu kamu ketahui sebagai berikut:



1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau;

4. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.

6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui Android, ataupun iOS.


Biarpun begitu, tiap destinasi mempunyai persyaratan tambahan yang wajib dilengkapi saat sebelum mendarat di sana. Bagaikan contoh, penerbangan menggunakan maskapai Lion Air dengan tujuan yaitu Sumatera Barat dengan pemberhentian di Bandara Internasional Minangkabau, mengutip situs resminya, mempunyai persyaratan tambahan sebagai berikut:


1. Memiliki sertifikat atau surat pengantar dari RT tempat calon penumpang tinggal.

2. Wajib mengisi formulir yang telah disiapkan petugas saat tiba di bandara tujuan.e

3. Membuat surat pernyataan isolasi mandiri atau karantina.

4. Harus melapor ke RT setempat saat tiba di tujuan.


Tidak hanya itu, untuk penerbangan ke semua rute khususnya buat domestik yaitu dari Bandara Soekarno- Hatta, ada persyaratan lain yang dikeluarkan oleh Lion Air yakni sebagi berikut di bawah ini:


1.  Tiba di Terminal 2E, 4 jam sebelum keberangkatan.

2. Tunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

3. Gunakan masker sebelum, selama, dan usai penerbangan, serta saat masih berada di bandara.

4. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Patuhi aturan jaga jarak di bandara.

6. Jaga kebersihan selama penerbangan.

7. Patuhi instruksi dari kru kabin.

8. Unduh Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) di Playstore bagi pengguna Android, atau melalui tautan berikut.


Apabila tidak memilikinya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diserahkan di bandara keberangkatan, ataupun di pesawat saat sebelum mendarat. Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik berperan mempermudah serta menghindari antrean

Baca Juga 10 Wajib di Lakukan Masa New Nomral Naik Pesawat Biar Tidak di Tolak

Source : Kompas.com

LihatTutupKomentar