Praturan Terbaru Sudah Diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Wajib Mempunyai SIKM, Jika Tidak Ada Disuruh Pulang -->

Praturan Terbaru Sudah Diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Wajib Mempunyai SIKM, Jika Tidak Ada Disuruh Pulang

Praturan Terbaru Sudah Diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Wajib Mempunyai SIKM, Jika Tidak Ada Disuruh Pulang

DETIKBMI.COM - PT Angkasa Pura II( Persero) menetapkan bahwa untuk para penumpang yang tiba di Bandara Soekarno- Hatta harus mempunyai surat izin keluar- masuk yaitu (SIKM), sesuai dengan determinasi pemerintah.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan semua pelaksana di 19 bandara kelolaannya bersinergi membenarkan metode kebandarudaraan serta penerbangan berjalan sesuai ketentuan yang legal di tengah endemi Covid- 19.

“ Bandara mempunyai banyak stakeholder ialah: operator bandara dalam perihal ini PT Angkasa Pura II; Daulat Bandara; Imigrasi; Bea Cukai; Gedung Karantina; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes; Tentara Nasional Indonesia(TNI) atau Polri; maskapai dan sebagainya. Semua stakeholder di lapangan terbang PT Angkasa Pura II bersinergi buat menjaga prosedur berjalan ketat serta lancar,” jelas Awaluddin dalam penjelasan sah, Kamis (28/5).

Baginya, metode ditentukan dijalani dengan cara ketat serta mudah, sebelum dan setelah Hari Raya Lebaran 1441 H buat penindakan keberangkatan dalam negeri, kehadiran domestik dan kedatangan internasional.

Khusus keberangkatan dalam negeri aturan jelasnya, sudah disesuai Pesan Brosur Nomor. 05/2020 mengenai Pergantian Atas Pesan Brosur No 04/2020 mengenai Patokan Pemisahan jarak atau perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penindakan Covid- 19.

Tidak hanya itu, keberangkatan pula telah dicocokkan dengan Pesan Brosur No 05/2020 tertera beberapa persyaratan yang wajib dipadati calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang. Antara lain membuktikan pesan penjelasan percobaan uji Reverse Transcription– Polymerase Chain Reaction( RT- PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari ataupun pesan penjelasan percobaan Rapid- Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada dikala keberangkatan.

Sesuai Pesan Brosur Nomor. 32/2020 mengenai Petunjuk Operasional Transportasi Udara buat Penerapan Pemisahan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penindakan Covid- 19

Ada pula terkait kehadiran dalam negeri( khusus di Bandara Soekarno- Hatta) diberlakukan ketentuan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor. 47 atau 2020 mengenai Pembatasan Aktivitas Berpergian Keluar Dan/ Ataupun Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Usaha Penangkalan Penyebaran Covid- 19.

Sementara kedatangan internasional diselaraskan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK. 02. 01/MENKES/313/2020 mengenai Aturan Kesehatan Penindakan Kepulangan WNI serta Kehadiran WNA di Pintu Masuk Negara Indonesia serta di kawasan Situasi Pembatasan Sosial Bernilai Besar.

" Dikala ini, personel Pemprov DKI Jakarta yaitu Biro Perhubungan, Biro Kesehatan serta Satpol PP, juga bekerja menjaga berjalannya ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor. 47/2020 di Bandara Internasional Soekarno- Hatta," tuturnya.

Beliau berkata, Personel Dishub, Dinkes, serta Satpol PP melaksanakan penindakan lebih lanjut kepada penumpang pesawat yang terkini mendarat di Soekarno- Hatta serta mau meneruskan ekspedisi ke area Jabodetabek namun tidak mempunyai Surat Izin Keluar atau Masuk yaitu surat (SIKM).

“ Detik Ini Bandara Soekarno- Hatta saat ini dapat jadi menjadi bandara yang sangat padat jadwal dengan melaksanakan prosedur sangat komplit di tengah endemi Covid- 19. Oleh sebab itu, stakeholder di Soekarno- Hatta setelah itu bersinergi lebih intens dengan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penindakan Covid- 19 Lapangan terbang Soekarno- Hatta,” kata Awaluddin.

LihatTutupKomentar