Praturan Baru Majikan Taiwan Menuntut Pemerintah Jika Pekerjanya Hamil Harus Mengesahkan Memutuskan Kontrak Kerja Dan Dipulangkan -->

Praturan Baru Majikan Taiwan Menuntut Pemerintah Jika Pekerjanya Hamil Harus Mengesahkan Memutuskan Kontrak Kerja Dan Dipulangkan


DETIKBMI.COM - Sebuah organisasi yang mewakili para majikan informal Taiwan melakukan protes kemarin dengan tuntutan untuk merevisi UU agar mereka diperbolehkan memberhentikan pekerjanya yang kedapatan hamil dan juga tes kehamilan berkala.

Perwakilan dari Asosiasi Pengembangan Harmoni Hubungan Pekerja-Hubungan lnternasional Taiwan (TIWER) mengatakan bahwa mereka mengajukan 2 permintaan itu karena turunnya kualitas perawatan yang diterima oleh majikan dan kesehatan serta hak asasi ibu hamil.

Perwakilan TIWER Chien Li-jen  mengatakan bahwa tidak seperti pekerja pabrik, yang dapat dialihkan ke tugas yang Iebih ringan secara fusik saat hamil, pengasuh rumah tangga tidak memiliki pilihan ini dan tidak dapat dipindah atau dipecat.

Pekerjaan perawatan rumah tangga sudah berat secara alami, kata Chien, dan dia berpendapat bahwa tidak adil menuntut majikan untuk memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan pengasuh
jika mereka hamil.

Sementara saat ini, undang-undang melarang majikan untuk memutuskan kontrak mereka dengan pengasuh yang sedang hamil.

Ketika dimintai tanggapan, seorang pejabat Departemen Tenaga Kerja tidak memberikan pendapat apa pun tentang tuntutan kelompok ini dan hanya merinci dasar hukum untuk sistem yang saat ini ada.

Tes kehamilan dihapus dari "Peraturan Pemerintah yang Mengatur Manajemen Pemeriksaan Kesehatan Orang yang Bekerja“ pada tahun 2015, sejalan dengan perlindungan kehamilan bersalin dan
standar hak asasi manusia, kata pejabat itu.

Atas permintaan kedua, pejabat itu mengatakan bahwa di bawah "Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan," baik pekerja Taiwan maupun pekerja asing tidak dapat dikenakan pemecatan, diskriminasi, atau bentuk perlakuan tidak adil lainnya dari majikan mereka karena hamil.

Pasal 44 dari "Peraturan tentang Izin dan Administrasi Ketenagakerjaan Pekerja Asing" menjamin bahwa pekerja asing yang melahirkan di Taiwan selama masa kerja mereka diizinkan untuk melanjutkan tetap bekerja, selama mereka dapat
merawat anak tersebut, kata pejabat itu.

Sumber: Suarabmi - Yurong.tw
Doc. focustaiwan
LihatTutupKomentar