Guru Sama Muridnya Tertangkap Basah Di Ruangan Terkunci, Tidak Boleh Damai, Hukum Harus Berlaku -->

Guru Sama Muridnya Tertangkap Basah Di Ruangan Terkunci, Tidak Boleh Damai, Hukum Harus Berlaku

Info Indonesia
Foto: ilustrasi, liputan6

DETIKBMI.COM - Dugaan kasus pelec3han
s3ksu4l oleh oknum guru SD di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjadi perhatian serius.

Di kitup dari pojoksatu.id Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.

KPPAD Bali berharap tidak ada 'damai'  karena antara sang guru berinisial M dengan mantan muridnya berinisial K terkait kasus tersebut.

"Kepada masyarakat dan keluarga korban patut dipahami bahwa apabila terjadi kekerasan s3ksu4l terhadap anak, maka tidak bisa dilakukan perdamaian begitu saja," ucap Ni Luh Gede Yastini, Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id dari Radar Bali, Sabtu (27/7).

Karena itu, masyarakat dan keluarga (korban, red) harus mensupport anak. Termasuk proses hukum yang harus dilakukan untuk mengungkap kasus ini," tambahnya.

Aktivis anak asal Bumi Panji Sakti itu menyebut secara hukum pihak kepolisian harus bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas.

Bila seandainya ditemukan bukti-bukti real terjadinya kekerasan s3ksu4l, maka tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku harus dijatuhkan Kepada si M.

"Dengan pemberatan tentunya mengingat terduga pelaku adalah guru. Secara kedinasan, dinas pendidikan juga harus bergerak dan melakukan langkah tegas, termasuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat," sambungnya.

"Seharusnya guru itu mengajar yang baik bukan malah, ini mah malah mengajar n4fsu, pokonya harus di hukum yang berlaku,"pungkas warga setempat.

Kepergok di Ruang Terkunci

Guru M dan K tertangkap basah di ruang guru yang sedang terkunci pada Jumat (12/7) sekitar pukul 14.00.

Kejadian itu dipergoki W, ayah K. Ketika dipergoki, guru dan mantan muridnya itu berada di ruang guru yang terkunci dari dalam.

Di sisi lain, seorang perempuan berinisial PN  mengaku pernah dicabuli oleh guru sama si M tersebut.

M memacari PN sejak SD yang kemudian hamil ketika SMF: dalam usia 15 tahun.

PN akhirnya dinikahi, dan beberapa tahun lalu, G keduanya bercerai dengan dikaruniai dua anak, perempuan dan laki-Iaki.

Sumber: pojoksatu.id


LihatTutupKomentar