Kemnaker Telah Batalkan Pengiriman 26 TKI Ilegal Di Jawa Barat -->

Kemnaker Telah Batalkan Pengiriman 26 TKI Ilegal Di Jawa Barat

Info indonesia

DETIKBMI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), mencegah upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

Kemnaker menemukan 26 CPMI lewat kegiatan inspeksi mendadak. Adapun ke-26 CPMI tersebut yakni 12 pekerja migran perempuan yang dititipkan oleh PT. Mafan Samudera Jaya dan 14 pekerja migran laki-laki yang diproses oleh PT. Balanta Budi Prima.

Mereka tidak berdokumen maupun tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan.

Inspeksi ini dilakukan pada Kamis (25/4/2019) di penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja lndonesia Swasta(P3Ml) PT.Balanta Budi Prima daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tak kunjung berangkat ke Taiwan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang," ujar Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2019).

Diduga lokasi penampungan ini belum melengkapi perizinan, tapi telah melakukan aktivitas dan menampung calon pekerja migran. Usai inspeksi, seluruh calon pekerja migran dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.

Sehari sebelumnya, Kemnaker menerima pengaduan dari tujuh orang pekerja migran yang telah dimintai dan telah mentransfer uang kepada PT. BBP sejumlah Rp 131 juta. Merujuk pada hal tersebut, Kemnaker akan memproses dan mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah lebih besar.

"Kemnaker akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada kasus ini," lanjut Yuli.

Selain itu, calon pekerja migran juga mengeluhkan ketidakjelasan dan lamanya proses keberangkatan. Calon pekerja migran tersebut telah menunggu antara 3 bulan sampai 2 tahun dan belum diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.

Direktur PPTKLN Eva Trisiana mengatakan calon pekerja migran tidak boleh diminta biaya diluar ketentuan perundangan. Menurutnya, Kemnaker akan menindak tegas P3Ml yang terbukti melanggar peraturan perundangan.

Info indonesia


"Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik dinas tenaga kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), maupun Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan perlindungan maksimal," jelasnya.

Sumber: Detik
LihatTutupKomentar