Aniaya TKI, Majikan Di Singapura Ini Langsung Dibui Dan Didenda Rp 61 Juta -->

Aniaya TKI, Majikan Di Singapura Ini Langsung Dibui Dan Didenda Rp 61 Juta


DETIKBMI.COM - Seorang perempuan yang merupakan warga negara Singapura dilaporkan telah diadili oleh pihal berwajib karena melakukan penganiay*an terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI).

Di apartemen itu, Lee tinggal bersama suami dan dua putranya yang sudah besar. Korban bekerja mulai pukul 05.25 dan baru bisa istirahat sekitar tengah malam, setiap harinya. Korban tidak diberi hari libur dan tidak memiliki telepon genggam.

Antara bulan Mei dan Agustus 2016, Lee menegur bkorban karena caranya memotong bawang dianggap tidak memuaskan.

Lee mengambil p*sau dapur dan 'menepukkan' bagian samping p*sau itu ke wajah korban. Hal itu membuat korban was-was.

Seorang perempuan yang merupakan warga negara Singapura dilaporkan telah diadili oleh pihak berwajib karena melakukan penganiay*an terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI).

Majikan ini terbukti telah mencubit dan men*nju seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia hingga TKI tersebut mengalami luka—luka.

Perempuan berusia 49 tahun ini kabarnya telah dijatuhi vonis 3 bulan 2 minggu penjara oleh pengadilan
Singapura.

Seperti dilansir Channel News Asia, pada hari Senin (25/2/2019), dokumen pengadilan menyebutkan bahwa wanita bernama Lee Siew Choon (49) ini mencubit PRT- nya yang bernama Yani (23 tahun) sesaat setelah perempuan itu bekerja di apartemen Lee di Jurongp padabulan Mei 2016. m

Kemudian pada tanggal 1 Agustus tahun yang sama,Lee meninju korban di bagian mata dan memakait tongkatkayu, yang biasanya dipakai untuk mengeringkan baju, untuk memukul korban di bagianl lengansebelah kiri.

Info bmi Singapura


Tidak hanya itu, Lee yang tampak kesal dikabarkan juga mencubit korban hingga meninggalkan bekas di lengan bagian kanan.

Pada hari yang sama, korban kabur dari apartemen majikannya saat sang majikan yang bekerja sebagaij uru tulis ini pergi bekerja. Korban berjalan keliling kompleks apartemen dan mendekat orang-orang untuk minta tolong.

Seseorang memberikan uang koin kepada korban dan korban menggunakannya untuk menelepon polisi dengan telepon umum.

"Majikan saya selalu menyerang saya," tutur korban kepada polisi, menurut dokumen yang diserahkank epada pihak pengadilan.

Polisi segera tiba setelah korban melapor dan langsung membawa korban ke kantor polisi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Dari kantor polisi, korban dibawa ke Rumah Sakit Universitas Nasional (NUH) untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan korban mengalami sejumlah luka lecet dan luka-luka lainnya.

Hasil pemeriksaan medis lanjutan terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka lama yangb berukurankurang dari 1 cm pada bagian perut, punggung bagian bawah dan anggota tubuh bagiana atas

Hingga tanggal 23 Agustus tahun lalu, menurut dokumen pengadilan, bekas luka itu masih bisa terlihatp padatubuh korban.

Dalam menjatuhkan putusannya,hakim Eddy Tham mempertimbangkan penyesalan yang disampaikan Lee dan pembayaran kompensasi sebesar SGS 6 ribu (atau setara dengan Rp 61,4 juta) serta gangguanp enyesuaian diri yang dialami Lee. Ditekankan juga oleh hakim bahwa luka-luka yang diderita korban telahs embuh.

Sumber : Channel News Asia


LihatTutupKomentar