Suami BMI Hong kong tega m3ngg4ul1 anak singapura sejak usia SD berikut ceritanya -->

Suami BMI Hong kong tega m3ngg4ul1 anak singapura sejak usia SD berikut ceritanya

Info bmi hongkong

www.info-bmi.xyz - Kelewatan, orang Trenggalek menyebut “nggragas, kok kolu tenan“, pria warga warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bernama Sutiyoso (40) ini tega mengg4ul1 anak tetangganya yang masih dibawah umur.

Dinukil dari Faktual News, Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak Bunga duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 5 hingga kelas 1 SMP. Perbuatan bejat ini diketahui setelah korban mengadukan perlakuan tak sen0n0h yang telah dialaminya kepada saudaranya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan kejadian tersebut. Bunga diduga telah menjadi korban perlakuan bej4t pelaku sejak duduk di bangku SD. Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan leluasa, karena orang tua korban sedang merantau di luar negeri.

“ Aksi bejat tersebut dilakukan pada saat korban sedang tidur-tiduran di kamar usai pulang sekolah. Kemudian pelaku masuk ke kam4r korban dan langsung melancarkan aksinya dengan menc4bul1 korban,” ucap AKBP Didit, Senin (24/9/2018)

Lebih lanjut, AKBP Didit mengungkapkan, setelah melakukan aksi bejatnya tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban. Perlakuan tak senonoh pelaku diketahui orang tua korban saat bunga menceritakan apa yang dialaminya kepada saudaranya.

“Pelaku ini kemudian kita tangkap atas laporan orang tua korban. Akibat perbuatan pelaku, saat ini Bunga mengalami trauma psikis karena kekerasan s3k$u41,” imbuhnya

Ditambahkan, modus pelaku memberikan imingiming dan bujuk rayu, kemudian korban diberikan imbalan sejumlah uang. Dari pengakuan pelaku perbuatan bejat telah melakukan beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun lebih.

Dinukil dari Jatim Now, AKBP DIDIT menambahkan, alasan dari pelaku tega mencabuli korban karena ditinggal kerja oleh istrinya ke luar negeri. Sehingga pelaku bingung melampiaskan hawa n4f$uny4 kepada korbannya.

“Alasannya karena istrinya jadi TKW selama dua tahun ini. Dan selama itu pelaku melampiask4nny4 kepada korban,” ujarnya.

Selain itu, pelaku tergoda dengan p4h4 mu1u$ korban yang diintipnya melaluijendela. Ia mengatakan, pelaku melihat korban setiap pulang sekolah yang tidur-tiduran di kamarnya.

Menurut penuturan Wardi, warga di desa yang sama dengan pelaku, lstri pelaku selama ini bekerja menjadi PMI di Hong Kong setelah sebelumnya pernah bekerja di Singapura dan Taiwan.

Sedangkan orang tua dari korban, dulunya saat awal kejadian diketahui bekerja di Malaysia dan di Singapura.

Kini tersangka dan semua barang bukti telah diamankan. Tersangka terjerat pasal 82 ayat 1 UURI No 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu No 1 tahun2016 tentang perubahan. Kedua UURI No: 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak menjadi UU dengan. “Tersangka terancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 milyar,”pungkas Kapolres Trenggalek. []

Sumber www.suarabmi.net
LihatTutupKomentar