Nyuruh 2 tkw Indonesia bekerja seperti ini majikan di denda 480juta rupiah simak infonya -->

Nyuruh 2 tkw Indonesia bekerja seperti ini majikan di denda 480juta rupiah simak infonya

Info bmi singapura

www.info-bmi.xyz - Seorang majikan di Singapura didenda oleh pengadilan pada 8 Agustus 2018 kemarin sejumlah SGS 46.000 atau setara Rp. 486.897.351 (kurs 10.500) karena 2 TKW yang ia pekerjakan terlihat dan tertangkap sedang melakukan pekerjaan berbahaya di atas sebuah perancah sambil membersihkan jendela.

Warga Singapura bernama Willow Phua Brest (46) ini mengaku bersalah pada sidang hari selasa kemarin atas 4 tuduhan diantaranya adalah tidak memberikan kondisi kerja  nyaman terhadap 2 TKWnya yang asal Indonesia yaitu Karsinah (39) dan Dati (43).

Brest mengaku telah menyuruh Karsinah bekerja secara ilegal karena mempekerjakannya di bagian pembersih dan pemeliharaan rumahnya yang sangat berbahaya yang tidak sesuai dengan kontrak kenanya

‘ s. Kasus ini merupakan penerapan hukum pertama kepada majikan setelah ada perubahan undangundang perburuan pada tahun 2012 silam dimana dalam perubahan undang-undang itu ada pemihakan kepada pekerja asing terhadap keselamatannya.

Jaksa Departemen Tenaga Kerja (MOM) Shanty Priya mengatakan bahwa perancah atau andang itu didirikan di rumah Brest pada 9 Oktober tahun lalu sehingga jendela lantai dua bisa dijangkau dan dibersihkan.

Majikan itu kemudian membiarkan dua pembantunya naik ke bagian atas dan berdiri sambil membersihkan jendela.

2 TKW itu melakukan tugas tersebut pada tanggal 11 sampai 13 Oktober tahun lalu dengan peralatan sabuk pengaman, masker, sarung tangan dan penyeka panjang.

Namun, Ms Shanty mengatakan kepada Hakim Distrik Adam Nakhoda bahwa sabuk pengaman yang disediakan Brest tidak cukup untuk mencegah atau mengurangi keparahan cedera pada para pelayan jika mereka melepaskan scaffold. Jaksa juga menekankan bahwa orang Indonesia tidak dilatih untuk bekerja di ketinggian.

Pada bulan yang sama, Brest meminta kontraktor untuk memasang perancah lain di belakang rumahnya untuk pekerjaan pemeliharaan. Mereka menolak untuk melakukannya.

Investigasi mengukapkan bahwa Brest kemudian meminta Karsinah untuk melakukan tugas naik scaffolder/ perancah dan melakukan pemeliharaan rumah. Namun, kontrak kerja pembantu tidak mengizinkannya untuk melakukan tugas-tugas ini.

Pada 20 Oktober tahun lalu, Brest meminta Karsinah untuk membantunya mendirikan perancah dan mereka membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk menyiapkan alat tersebut yang tingginya sekitar 4,5m.

Setelah menilai bahwa perancah itu siap digunakan, majikan meminta Karsinah untuk berdiri di atas perancah, memoles dan mengecat dinding kayu di belakang rumahnya.

Dalam investigasi, pengacara pembela Shashi Nathan mengatakan kepada pengadilan bahwa tidak ada bukti bahwa kliennya telah memaksa pelayan untuk melakukan pekerjaan itu. Dia juga mengatakan bahwa Brest memiliki hubungan yang baik dengan para pelayan.

Kedua wanita itu tidak lagi bekerja untuk Brest. Dati kembali ke Indonesia sementara Karsinah sekarang bekerja untuk majikan lain di Singapura.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, dikatakan bahwa seorang majikan memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan kondisi kerja yang aman, dan memastikan bahwa PRT asing menjalankan tugasnya sesuai dengan kontrak kerja yang aman sebagaimana ditentukan oleh kementerian.

Mengomentari kasus Brest, direktur kesejahteraan di divisi manajemen tenaga kerja asing MOM Jeanette Har mengatakan: 'Hidup dan anggota badan (pertaruhkan di Sini' adalah kasus yang mengenrikan. Resikonya nyata dan jelas tetapi majikan tidak  menyadarinya, Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap majikan  yang tidak menganggap serius  tanggung jawab meka terutama jika menyangkut keselamatan pekerja rumah tangga asing mereka. "

LihatTutupKomentar