Dituduh Campuri Air Minum Majikannya Dengan Air K*nc*ng, TKW Hongkong Asal Ponorogo Ini Bebas Karena Tidak Cukup Bukti, Namun la Sempat Dipenjara -->

Dituduh Campuri Air Minum Majikannya Dengan Air K*nc*ng, TKW Hongkong Asal Ponorogo Ini Bebas Karena Tidak Cukup Bukti, Namun la Sempat Dipenjara

Info bmi hongkong

www.info-bmi.xyz - Rahayu Septiana (24), PRT migran asal Indonesia divonis bebas setelah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, Rabu (15/8/2018). Dalam sidang itu jaksa mencabut tuntutannya karena tidak memiliki cukup bukti.

Departemen Kehakiman Hong Kong menutup kasus Rahayu karena tidak menemukan bukti yang kuat atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Namun beberapa lembaga yang peduli terhadap hak pekerja migran, tetap menyoroti kasus tersebut sebagai akibat dari kewajiban Iive-in yang merugikan PRT Migran.

Menurut manajer umum Mission For Migrant Workers yang terlibat dalam penanganan dan pendampingan kasus sejak awal, Cynthia Abdon-Tellez, pengadilan tetap memenjarakan Rahayu meski belum terbukti bersalah karena pengadilan sering merasa enggan untuk memberikan jaminan kepada pembantu rumah tangga (PRT) yang menjadi tersangka tindak kejahatan.

Lebih lanjut Cyntia mengatakan, kasus berupa tuduhan-tuduhan seperti yang dialami Rahayu banyak dialami PRT Migran di Hong Kong. Akibat dari live in yang mengharuskan PRT Migran untuk tinggal bersama majikan mereka, ketika mengalami kasus, PRT Migran tidak mempunyai tempat dan alamat untuk tinggal dan langsung dipenjarakan.

"Akibat buruknya bagi PRT Migran adalah meskipun
mereka belum terbukti bersalah, mereka tetap
dipenjarakan,” kata Cyntia seperti dikutip SCMP, Rabu (15/8/2018).
Diberitakan oleh media sebelumnya, Rahayu

ditangkap polisi pada 26 Mei, setelah majikannya yang beralamat di Palm Cove Tower, Castle Peak Road, Tuen Mun, melaporkannya dengan tuduhan telah mencampur air kencing ke dalam minuman majikan.

Dua hari kemudian saat persidangan di Pengadilan Tuen Mun, permohonan jaminan Rahayu yang sudah mengaku bersalah ditolak oleh pengadilan dan ia langsung dipenjara.

Pada tanggal 9 Juli, ketika Rahayu dibawa ke pengadilan yang sama, jaksa mengatakan hasil pemeriksaan forensik di laboratorium gagal mendeteksi adanya urin di dalam sample air minum. Namun, jaksa meminta sidang ditunda hingga 20 Agustus untuk pengumpulan tambahan bukti dan Rahayu kembali dipenjarakan sambil menunggu hasil permohonan jaminan yang akan diputuskan tanggal 17 Juli. | Suara

Sumber www.suarabmi.net






LihatTutupKomentar