Ratusan PMI Ilegal Dideportasi -->

Ratusan PMI Ilegal Dideportasi




DETIKBMI.COM - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diketahui asal Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dideportasi oleh Pemerintah Malaysia tiba di Bandara Surabaya Kualanamu, pada hari Sabtu (7/11/2020). Ratusan Tenaga Kerja Indonesia TKI ilegal tersebut dengan menumpangi pesawat Air Asia sekitar pada pukul 10.10 WIB.

 

Ketika tiba adi Bandara Surabaya Kualanamu, sebanyak 202 TKI ilegal tidak sesuai prosedur TKI dengan menerapkan protokol kesahatan untuk memutuskan mata rantai Covid-19. Sebelum para PMI dipulangkan , mereka seluruhnya menjalani hukuman kurungan di Malaysia.

 

“Dari pihak Pemerintah Malaysia memulangkan 202 TKI, mereka karena bekerja secara ilegal tidak sesuai prosedur yang ada, sebelum mereka dideportasi para pekerja ini sempat sempat menjalani hukuman kurungan,” kata pemberdayaan BP2MI, Faud Wahyudi.

 

Malaysia juga mendeportasi TKI Tenaga Kerja Indonesia di hari yang sama asal luar Pulau Sumatera, sebanyak 6 TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa TImur, dan Jawa Tengah dideportasi pada pukul 12.45 WIB. ‘‘kemudian pada sore harinya juga kami dikabarkan menerima pemulangan jenazah yakni Pekerja Migran Indonesia menggunakan Pesawat Lion Air yang akan tiba di terminal kargo Bandara Kualanamu sekitar pada pukul 16.20 WIB”, ucapnya.

 

TKI ilegal tersebut setibanya di Bandara Surabaya Kualanamu petugas melakukan pendataan dokumen selanjutnya diserahkan pada keluarga jika ada  memang ada yang menjemput, untuk sementara yang tidak dijemput akan difasilitasi kepulangannya ke kampong halaman masing-masing.

 Source: Kompas

 

 

 

 

LihatTutupKomentar