Tes PCR Memberatkan Bisnis Maskapai Penerbangan Sampai Ke Masyarakat -->

Tes PCR Memberatkan Bisnis Maskapai Penerbangan Sampai Ke Masyarakat

Tes PCR Memberatkan Bisnis Maskapai Penerbangan Sampai Ke Masyarakat


DETIKBMI.COM - Asosiasi perusahaan khususnya Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menganjurkan buat mengubah keharusan uji polymerase chain reaction (PCR) serta rapid test dengan surat keterangan fit dari dokter ataupun rumah sakit.

Perihal ini untuk menekan bayaran atas aplikasi aturan kesehatan Covid- 19 untuk penumpang transportasi umum.

Uji PCR merupakan salah satu ketentuan yang wajib dilengkapi calon penumpang saat sebelum melaksanakan perjalanan memakai transportasi biasa semacam pesawat, kereta api, bus, ataupun jalur laut seperti kapal, buat menghindari penjangkitan virus corona (Covid- 19).

Akan tetapi hal seperti itu masyarakat merasa keberatan dan harus mengeluarkan sedikit biaya untuk test PCR dan lain sebagainya bahkan perusahaan besar transportasi seperti maskapai penerbangan.

Mengutip Suaramerdeka.com Senin (8/6/2020) Gabungan Tugas Percepatan Penindakan Covid- 19 menerangkan hanya penumpang buat penerbangan luar negeri yang harus melibatkan hasil negatif Covid-19 lewat tata cara percobaan usap ataupun swab test Polymerase Chain Reaction atau PCR. Sebaliknya penumpang penerbangan dalam negeri dapat cuma memakai hasil rapid test (uji coba cepat).


Ketentuan itu serupa Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 mengenai Patokan Pemisahan Ekspedisi Orang Dalam Rangka Percepatan Penindakan Covid- 19, yang diganti jadi SE No 6 Tahun 2020.

" Dalam negeri ketentuannya merupakan mengenakan hasil dari PCR tes, namun pula bisa memakai rapid test. Ini cocok Surat Edaran Gugus Tugas No 4, serta diperbaiki jadi No 6 diperpanjangannya," tutur Pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penindakan Covid- 19 Letjen Doni Monardo dalam rapat pers berakhir rapat terbatas di Kastel Merdeka, Jakarta, Kamis( 4 atau 6).

Sebaliknya buat penumpang dari luar negara, tutur Doni, merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/313/2020 Mengenai Aturan Kesehatan Penindakan Kepulangan WNI serta Kehadiran WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara serta di Area Pada Suasana Pemisahan Sosial Bernilai Besar( PSBB).

Dalam kebijakan itu, penumpang dari luar negeri diharuskan bawa hasil uji negatif Covid- 19 lewat PCR.

" Seluruh yang datang dari luar negeri, bagus yang karakternya mandiri ataupun yang ialah kelompok PMI( Pekerja Migran Indonesia) itu harus memakai tata cara PCR uji," tutup Doni.(*)

News Doc : Suaramerdeka.com Kontan.co.id









LihatTutupKomentar