TKA Asal Indonesia Melakukan Tindakan Sangat Memalukan Yaitu Memperk0sa 2 Warga Taiwan -->

TKA Asal Indonesia Melakukan Tindakan Sangat Memalukan Yaitu Memperk0sa 2 Warga Taiwan


DETIKBMI.COM - Pelaku di Ciduk. 8 Tahun 8 Bulan. Entah apa isi dari kepala Agus (26) ini, Pelaku pemerk0saan terhadap 2 warga Taiwan ini Divonis 8 Tahun 8 Bulan oleh pengadilan Tinggi Chang Hua minggu lalu. Setelah menjalani masa pidana, Pelaku baru di deportasi.

Kejadian terjadi pada (27/4) kemarin. Pukul 19:00 Agus (nama panggilan) bersepeda listrik kembali kekontrakan (Mes) pabrik.

Ditengah perjalanan pulangnya, Agus yang dalam kondisi mab0k ini melihat seorang wanita paruh baya di depan matanya area dekat sawah sedang memotong rumput.

Agus nekad memberhentikan sepeda listriknya dan langsung menarik paksa wanita tersebut ke tengah sawah.

Agus membekap mulut dan memperk0sa wanita tersebut. Wanita korban pemerk0saan Agus ini, mengalami luka cedera di bagian betis dan lecet pada area kewanitaannya.

Tidak cuma sampai disana saja, Agus yang masih sange-an ini, ternyata masih mencari korban lain. Sekitaran pukul 21 :00 di hari yang sama, Agus mencoba memperk0sa satu korban lainnya di area dekat tambak ikan yang tidakjauh dari kontrakan pabriknya.

Korban kedua ini juga dibekap dan ditarik ke area sepi, Dikarenakan melakukan perlawanan, korban kedua ini mengalami luka pukulan di area dagu dan P4yudara.

Korban saat itu histeris berteriak keras " Polisi datang, Tolong."

Agus yang kaget mendengar kata polisi, langsung Iari terbirit-birit meninggalkan lokasi sambil telanjang kaki dan celana masih setengah lutut. Sandal Agus ketinggalan di lokasi pekara dua ini.

Polisi penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan Agus, melakukan pelacak melalui CCTV dan mendapatkan Agus.

Agus yang awalnya sempat menyangkal, Akhirnya terdiam karena barang bukti DNA dari Agus terdapat di baju dan tubuh ke dua korban. Bukti sidik jari korban ke dua juga ada pada sepeda listrik Agus.

Selain itu, ternyata di Tahun 2016 lalu Agus juga sempat tersandung gugatan pencurian, karena aksi nya membobol mesin capit ditoko capitan. Agus mengakui semua perlakuannya didepan hakim.

Karena prilaku Agus ini sangat membahayakan keamanan warga sekitar, Hakim memutuskan memberi vonis 8 tahun 8 bulan untuk Agus, dan deportasi setelah menjalankan masa hukuman.

Editor : Faisal Soh -  Yurong.tw - Mbokcikrak Official - BMI Taiwan

Sumber : Apple Daily News
LihatTutupKomentar