Pemerintah Indonesia Harus Benar-Benar Desak Malaysia, Agar Penyiksa TKI Yang Melanggar HAM Itu Harus Dihukum. -->

Pemerintah Indonesia Harus Benar-Benar Desak Malaysia, Agar Penyiksa TKI Yang Melanggar HAM Itu Harus Dihukum.

Info bmi malaysia

DETIKBMI.COM - Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan, bebasnya pelaku kekerasan fusik dan psikologis terhadap korban Adelina Lisao (pekerja migran Indonesia) oleh putusan pengadilan di Malaysia menunjukkan hakimhakim di Malaysia berhati nurani tumpul.

“Putusan hakim yang membebaskan pelaku sungguh mencederai hati keluarga korban juga melecehkan harkat dan martabat orang Indonesia, khususnya orang Nusa Tenggara (NTT)," kata Gabriel, Rabu (15/5/2019).

Gabriel menambahkan, kekerasan terhadap Adelina merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu.

Gabriel meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkoordinasi dengan PM Mahatir Muhammad untuk meminta pertanggungjawaban majelis hakim yang memeriksa dan memutus kasus tersebut.
Selain itu, Gabriel mendesak Dewan HAM PBB untuk melakukan tekanan ke Malaysia dan Indonesia yang telah membiarkan adanya pelanggaran HAM erat terhadap Adelina Sau dan kawan-kawan yang telah diinjak-injak harkat dan martabat manusia.

Sebagaimana berita sebelumnya, Kejaksaan Agung Malaysia memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang yang memutus bebas murni majikan, dalam kasus kematian pekerja migran Indonesia (PMI), Adelina Lisao.

Kepastian tersebut disampaikan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas kepada Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Hanif Dhakiri, Sabtu (11/5/2019), disela-sela kunjungan kerjanya ke Kuala Lumpur terkait peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia.

Hanif bertemu Jaksa Agung Malaysia untuk menyampaikan protes keras atas persidangan kasus Adelina dan meminta kasus dibuka kembali.

"Kami akan buka kembali kasus kematian Adelina Lisao. Kami akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang," kata Tommy kepada Hanif di Kantor Kejaksaan Agung Kawasan Putrajaya Malaysia.

LihatTutupKomentar