Siti Aisyah, TKW Ini Telah Terdakwa Pembun*han Kim Jong Nam Bebas Dari Segala Tuduhan Begini Lo Kronologi Aslinya Atas Kasus yang Melibatkan TKW Tersebut -->

Siti Aisyah, TKW Ini Telah Terdakwa Pembun*han Kim Jong Nam Bebas Dari Segala Tuduhan Begini Lo Kronologi Aslinya Atas Kasus yang Melibatkan TKW Tersebut

Info Indonesia


DETIKBMI.COM - Siti Aisyah dibebaskandari segela tuntan atas dugaan pembun*han terhadap Kim Jong-nam, kakaktiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang terjadi pada 13 Februari 2017.

Pada persidangan ke-66 yang digelar pada hari ini, Senin (11/13) Duta Besar Republik Indonesia untuk malayasia Rusdi Kirana didampingi Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum(Dirjen AHU) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Cahyo Rahadian Muszhar, Direktur Pidana Dirtjen AHU, Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan bantuan Hukum Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), lalu Muhammad iqbal ,Langsung menghadiri  persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

"Pemnbebasan ini didasari oleh permintaan Mentri dan Hak Asabertusi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Malaysia, yaitu itu tidak melanjukan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah ( nolle prosequi)," ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, melalui siaran pers yang ditrima, senin (13/3).

Cahyo menjelaskan alasan Menkum HAM Yasonna H Laoly mengajukan permintaan pembebasan Siti Aisyah. pertama, Siti Aisyah meyakini yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk mebunuh Kim Jong-unam.

"kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak inteljen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendaptkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujarnya.

Dia menuturkan, permintaan pembebasan Siti Aisyah sejalan dengna arahan Presiden Joko Widodo setelah dilakukan koordinasi antara Menkum HAMm, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) .

Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik  pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Mentri Luar Negri dan para mentri lainnya dengan mitra Malaysia nya.

Menurutnya, salah satu pertemuan cukup penting diantaranya saat Presiden Joko Widodo bertemu perdana Mentri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengna Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.


sumber: merdeka
LihatTutupKomentar