KJRI Jeddah Berhasil Selesaikan 13 PMI Bermasalah di Arab Saudi -->

KJRI Jeddah Berhasil Selesaikan 13 PMI Bermasalah di Arab Saudi

Info bmi saudi arabia

DETIKBMI.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, telah berhasil menyelesaikan berbagai masalah yang dialami oleh 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka sebelumnya ditempatkan sementara di shelter KJRI sambil menunggu proses penyelesaian kasusnya.

Sebagaimana rilis yang diterima LiputanBMI pada Rabu (9/1/2019), KJRI Jeddah menyampaikan berbagai jenis permasalahan yang dialami 13 PMI tersebut, antara lain, tidak digaji, tidak dipulangkan hingga belasan tahun, mendapat perlakukan kasar dari majikan serta keluarganya.

Selain itu, permasalahan PMI terindikasi menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan korban fitnah majikan yang berujung pada dipenjaranya pekerja migran.

Seperti PMI berinisial SRS (45), PMI asal Lombok Tengah baru sekitar satu bulan di Arab Saudi mengalami masalah terlantar akibat tidak dijemput oleh calon majikannya. Nasib NST (44), PMI asal Sukabumi Iebih tragis lagi, ia menjadi korban perdagangan orang, karena secara kejiwaan dirinya tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja ke luar negeri, sehingga pada saat di Arab Saudi mengalami depresi.

"Ya begitulah dia kesehariannya. Kadang dia nyambung, kadang nggak. Kadang masuk ke ruangan saya dan gak mau keluar, tidur di sana. Baca koran terbalik," terang Mochamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah.

Sejak Pemerintah RI memberlakukan moratorium pengiriman TKI informal awal 2011 ke Arab Saudi, marak kasus 'penyanderaan' PRT oleh majikan. Kasus tersebut juga dialami PMI berinisial KJT (57) asal Malang, Jawa Timur, telah 13 tahun bekerja di A|Namas.

Lain Iagi kisah yang dialami R08 (36), PMI asal Cianjur ini telah 10 tahun tidak bisa pulang akibat tertahan gaji dan kepulangannya oleh majikan.

Kemudian DSTS, PMI asal Cirebon malah lebih menegangkan. Bukan hanya masalah 'ditahan' majikan dan sisa gaji yang tidak dibayar sebesar 39.000 riyal. PRT ini telah bekerja selama 11 tahun di Jeddah kerap menerima perlakuan kasar dari majikan. Dia kerap dipukuli dan ditampar.

Nasib memilukan juga dialami oleh ASP (49), PMI asal Kendal ini telah bekerja selama 10 tahun sebagai PRT dengan upah bulanan di bawah standar, yaitu 800 riyal, sudah sisa gajinya ditahan, ia malah dilaporkan majikan ke polisi atas tuduhan pencurian.

"Masih banyak rupa-rupa kasus PMI, khususnya kaum ibu yang bekerja di sektor rumah tangga. Sebagian telah berhasil diselesaikan, sebagian lagi masih kami perjuangkan," ujar Mohamad Hery Saripudin, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah.

Perkembangan penanganan setiap kasus, imbuh Konjen, selalu dilaporkan ke instansi berwenang di Jakarta dan pemerintah daerah agar menjadi perhatian bersama.

"Kepedulian bersama dari para pemangku otoritas insya Allah akan memberikan jaminan perlindungan yang lebih bagi para PMI, sehingga angka permasalahan yang menimpa mereka bisa ditekan," kata Konjen.

Konjen juga menyesalkan maraknya penempatan PMI secara unprocedural meskipun telah dilakukan penandatanganan joint statement antara Menteri perburuhan Arab Saudi dan Menteri Tenaga Kerja Indonesia.

"Belakangan marak PMI perempuan yang diberangkatkan dengan visa ziarah. Dari sini kita perlunya harus lebih hati-hati lagi terhadap praktek penyamaran pengiriman pekerja migran dengan berpura-pura ziarah/kunjungan wisata," ujar Konjen.

Selain itu, Konjen Hery juga berharap agar aparat berwenang melakukan penegakan hukum kepada para pelaku penempatan PMI secara tidak prosedural yang kadang mengabaikan sisi kemanusiaan.

"Masa orang yang sedang mengalami gangguan kejiwaan dan sedang dirawat diberangkatkan juga. Ini kan sudah keterlaluan," sesal Konjen.

Tiga belas pekerja migran Indonesia tersebut telah dipulangkan, sembilan diantaranya dikawal langsung oleh petugas dari KJRI Jeddah pada 7 Januari 2019 silam.

LihatTutupKomentar