Alhmdulilah 278 WNI Selamat Dari Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayotitas PMI, Begini infonya -->

Alhmdulilah 278 WNI Selamat Dari Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayotitas PMI, Begini infonya

Info indonesia

DETIKBMI.COM - Pemerintah mengklaim telah menyelamatkan 278 warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Klaim pemerintah membebaskan ratusan WN| dari hukuman mati itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam paparan empat prioritas diplomasi,yaitu kedaulatan NKRI, perlindungan WNI di luar negeri, diplomasi ekonomi, dan peran Indonesia di kawasan dan global.

“Melindungi WNI merupakan amanat konstitusi, yang harus ditunaikan dengan baik,” kata Retno melalui keterangan pers, Kamis (10/1/2019).

Retno mengatakan pemerintah membangun sistem perlindungan melalui Portal Peduli WNI yang diterapkan serentak di seluruh Perwakilan Indonesia per Januari 2019. Portal Peduli WNI merupakan platform tunggal dan terintegrasi untuk pelayanan dan perlindungan WNI.

Portal Peduli WNI, kata Retno, menjadi etalase Indonesia dalam perlindungan WNl di luar negeri. Portal ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Luar Negeri dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan BNP2TKI.

Selama empat tahun periode kepemimpinan Presiden Jokowi, Retno mengatakan ada 278 warga negara Indonesia yang bebas dari ancaman hukuman mati. Selama periode itu, terdapat pula 73.503 kasus telah diselesaikan.

Kementerian Luar Negeri, ujar Retno, juga telah merepatriasi 181.942 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah (termasuk overstayers); 16.432 PMI telah dievakuasi dari daerah perang, konflik politik dan bencana alam di seluruh dunia; 37 PMI yang disandera di Filipina dan Somalia telah dibebaskan.

Pada awal 2019, 3 orang sandera di Kongojuga dapat dibebaskan, sehingga total sandera yang sudah dibebaskan adalah 40 orang. “Dan lebih dari Rp574 miliar, hak finansial WNI/PMI di luar negeri berhasil dikembalikan,” kata Retno.

Meski telah banyak yang diselamatkan, bayangbayang hukuman mati terhadap buruh migran terus menghantui. Data Kementerian Luar Negeri RI menyebut bahwa terdapat 142 warga Indonesia yang terancam hukuman mati di seluruh dunia.

Jumlah pekerja Indonesia yangterancam hukuman mati bisa saja akan bertambah karena bermunculan kasus baru. Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Siantar, Sumatra Utara, Jonathan Sihotang (31) terancam hukuman mati di Malaysia dengan tuduhan membunuh majikannya. Agenda sidang,jaksa penuntut membacakan dakwaan pada 1 Februari 2019.

Warga Indonesia yang dihukum mati di luar negeri sempat mencuat pada Oktober 2018. Tuty Tursilawati, perempuan asal Jawa Barat yang dihukum mati oleh Pemerintah Arab Saudi 89 tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia.

Eksekusi hukuman mati tanpa notifikasi berpotensi akan berlanjut karena ada sekitar 20 PMI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Setelah Tuty, ada buruh migran yang menunggu eksekusi mati di Arab Saudi, yakni Eti binti Toyib dalam kasus pembunuhan.

Eksekusi mati Tuty Tursilawati pun menambah catatan daftar buruh migran yang sudah dieksekusi pemerintah Arab Saudi, yaitu Yantilrianti(1l Januari 2008), Ruyati (18 Juni 2011), Siti Zaenab (14 April 2015), Kami (16 April 2015), dan Muhammad Zaini Misrin Arsad (18 Maret 2018).

Tak hanya hukuman mati, berbagai kasus pun sangat berpotensi menimpa buruh migran seperti kasus penganiayaan, pelecehan seksual sampai gaji yang tak dibayarselalu menjadi kabar buruh migran Indonesia.

Dari rentetan kasus yang dihadapi buruh migran, kasus Adelina Lisao termasuk yang paling menohok. Perempuan berusia 21 tahun itu berasal dari Nusa Tenggara Timur, meninggal dalam kondisi mengenaskan pada awal 2018 lalu. Dia menderita kurang gizi, dan ditemukan dengan bukti telah mengalami penyiksaan pada tubuhnya.

Kekerasan terhadap Adelina baru jadi perhatian ketika semuanya sudah terjadi. Kekerasan oleh majikan relatifsedikit dilaporkan karena berbagai sebab, antara lain akses komunikasi terbatas atau dibatasi oleh majikannya.

Indonesia sebenarnya memiliki Undang-Undang perlindungan pekerja migran nomor 18 tahun 20 tahun 2017. Undang-Undang itu jelas menyebutkan bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia bertujuan menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia; dan menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial pekerja migran Indonesia serta keluarganya.

Dalam beberapa kesempatan, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikirim ke luar negeri, seharusnya dibekali kemampuan untuk melindungi diri. Para PMI seringtidak dibekali pengetahuan dasar, misalnya budaya atau kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat di negara tujuan.

Sumber: apakabaronline.com

LihatTutupKomentar