PMI Hong Kong yang Mengubah Data Pribadi Bisa Terancam Pidana hati-hati yah. -->

PMI Hong Kong yang Mengubah Data Pribadi Bisa Terancam Pidana hati-hati yah.

Info bmi taiwan

www.hellobmi.xyz - Persoalan data ganda paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang mencuat sejak diberlakukannya Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 1 Juni 2017 ternyata masih terus menghantui dan menjadi pertanyaan para PMI tentang bagaimana solusi dan cara penyelesaiannya.

Hal itu terbukti dengan pertanyaan yang diajukan PMI di acara sosialisasi Pelayanan Peran Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma (Pro Bono) di Ruang Ramayana, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). PMI yang memiliki data pribadi yang berbeda antara paspor dan akte kelahiran serta ijazah-nya tersebut menanyakan bagaimana agar dirinya bisa mengubah data sesuai yang asli dan tetap bisa bekerja di Hong Kong.

Tim advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) menjawab pertanyaan PMI sesuai hukum keimigrasian di Indonesia. Setiap WNI bisa mengubah data pribadinya, namun harus mengikuti prosedur yang berlaku dan melalui persidangan di pengadilan terlebih dulu.

Sementara itu Sri Kuncoro, Konsul Kejaksaan KJRI HK, mengatakan bahwa masalah penting PMI HK yang sudah berlangsung sejak lama tersebut hingga saat ini untuk di Hong Kong belum ada
solusinya.

“Karena pihak lmigrasi Hong Kong telah memasukkan data SIMKIM, jadi tidak bisa digandakan (diubah)," kata Kuncoro, Minggu 28/10/2018).

Menurut Kuncoro jika terpaksa PMI berdata ganda harus mengubah data, maka pihak KJRI HK akan memberikan saran berdasarkan ‘rasa kemanusiaan’, agar PMI tersebut tidak dituntut hukuman pidana oleh pihak lmigrasi Hong Kong. Selama di luar negeri (terutama Hong Kong) sebaiknya PMI tetap menggunakan data yang sama dengan yang tercantum di dalam paspornya.

“Kalau terpaksa mengubah data dan ingin menyesuaikan data dengan aslinya, yang artinya akan ada data berbeda, ya, saya sarankan habiskan kontrak kerja dulu, lalu pulang seterusnya (tidak kembali bekerja di Hong Kong),” ujar Kuncoro, Minggu (28/10/2018).

Menyoal penggantian atau perbaruan data yang selama ini membuat PMI bermasalah dengan Imigrasi Hong Kong adalah penggantian umur atau data tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Dalam hal ini, menurut Kuncoro dasar hukum dan logikanya cukup jelas.

“Logikanya, semua mahluk hidup di dunia ini pasti lahir hanya satu kali seumur hidupnya. Dari situ jelaslah nggak mungkin tanggal lahir akan berubah. Jadi jika didapati ada orang ganti tanggal lahir atau ganti data, maka bisa dianggap pemalsuan dan dikenai tuntutan karena melakukan tindak pidana," kata Kuncoro, Minggu (28/10/2018).

Kepada para peserta, Kuncoro mencontohkan kasus data ganda yang dialami seorang PMI beberapa bulan sebelumnya. Meski KJRI HK su dah berusaha membela PMI tersebut, namun hasilnya yang bersangkutan tetap dipidana dengan tuduhan pemalsuan data. Oleh karena itu dia berharap agar semua PMI di Hong Kong selama masih tinggal dan bekerja di HK tidak mengubah atau memperbarui data paspornya.

"Sumber suara.com.hk
LihatTutupKomentar