Banyak k*sus Cerai TKI Dengan Alasan Perselingk*h*n, Di Ponorogo TKI/ TKW Tidak Boleh Ajukan Gugat Cer*i -->

Banyak k*sus Cerai TKI Dengan Alasan Perselingk*h*n, Di Ponorogo TKI/ TKW Tidak Boleh Ajukan Gugat Cer*i

Info bmi hongkong

www.info-bmi.xyz - Setiap Bulan, Ada TKW Ponorogo di Taiwan dan Hongkong Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya. Kasus perceraian di Ponorogo tergolong unik. Sebab, sekitar 40 persen dari total kasus perceraian di Ponorogo dialami para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Taiwan dan Hongkong.

”Kalau dilihat, mungkin sekitar 40 persen (dari total keseluruhan kasus). Masalahnya kami lihat tiap bulan perkara masuk dari Taiwan, Hongkong ada,” kata Pejabat Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdullah Shofwandi.

Ia menuturkan, kasus perceraian di Ponorogo memang cukup tinggi. ”Memang Ponorogo banyak (kasus perceraian), utamanya TK/ dari Hongkong dan Taiwanje/asnya,”kata Abdullah kepada Surya.

Faktor ekonomi, hubungan sudah tidak harmonis, perselingkuhan, dan terjadi kesenjangan pendapatan antara suami dan istri adalah alasan utama dalam kasus ini. Namun dalam kasus perceraian di kalangan TKW mayoritas disebabkan perselingkuhan.

"Ketika ekonomi keluarga tercukupi, yang di rumah malah tidak bekerja. Ada juga yang di rumah, karena sudah ditinggal lama akhirnya selingkuh dengan wanita lain,"katanya. Namun, kata Abdullah, terkadang dari pihak wanita yang selingkuh.

Ketika suaminya di kampung tidak bekerja, akhirnya para TKW lebih memilih mencari pasangan di luar negen.

"Kadang ada yang ditinggal selingkuh suami di kampung. Atau yang di sana (TKW) sudah dapat gandengan, lalu cari-cari alasan. Ya, itu manusiawi,”jelasnya kepada Surya.

Untuk diketahui, saat ini Pemkab Ponorogo sedang membahas usulan raperda mengenai peraturan TKI, yang mengatur tentang perceraian seorang TKI.

Dalam usulan raperda itu, setiap TKI/TKW, tidak boleh mengajukan perceraian ketika masih bekerja di luar negeri. TKl/TKW baru bisa mengajukan perceraian, setelah pulang dari luar negeri. Raperda tersebut dibuat guna mengurangi tingginya kasus perceraian di kalangan TKI/TKW.

Namun hingga saat ini usulan raperda ini tidak pernah ada lagi dengungnya sejak dicanangkan tahun 2016 lalu. Bagaimana kelanjutannya, redaksi belum mendapatkan informasi lagi terkait hal ini.

Sumber www.suarabmi.net

LihatTutupKomentar