10 hall yang wajib di ketahui TKI di Taiwan perihal pajak dan pengambalian uang pajak -->

10 hall yang wajib di ketahui TKI di Taiwan perihal pajak dan pengambalian uang pajak

Info bmi taiwan

www.info-bmi.xyz - Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki penghasilan tetap di Taiwan. Baik itu sektor formal maupun informal.

TKA yang tidak membayar pajak akan terkena denda dan harus melunasinya kerika akan pulang ke Tanah Air atau jika kembali bekerja ke Taiwan.

Untuk itu TKI perlu mengetahui ketentuan tersebut agar bisa dipatuhi dan dipertanggung jawabkan oleh TKI maupun agency serta menjamin pembayaran dilakukan secara transparan.

Berikut 10 hal yang perlu diketahui TKI di Taiwan perilah pajak di Taiwan:

1. Sebelum meninggalkan Taiwan pastikan sudah terbebas dari masalah pajak. Baik itu pajak kedatangan maupun kepulangan.

2. Harus mengetahui apakah agency melaporkan pajak kita setiap tahunnya.

3. Mintalah bukti kwitansi pembayaran pajak atau bukti pelaporan pajak yang disebut KOU JIAO PING TAN

4. Jika agency mengatakan kalau masalah pajak semua sudah beres, mintalah bukti kwitansinya.

5. Jika dimintai uang pajak yang sekiranya ada kejanggalan segeralah melapor ke 1955 atau KDEI.

6. Menanyakan Iangsung ke kantor pajak setempat, untuk memastikan apakah aganecy sudah melaporkan pajak.

7. Simpan kertas perincian slip gaji minimal lima tahun, untuk berjaga jaga jika nantinya ada masalah dengan pajak.

8. Jika sudah habis kontrak, dan belum menerima kembalian kelebihan uang pembayaran pajak, tinggalkan nomer rekening Indonesia ke agency.

9. Sebelum meninggalkan Taiwan, buatlah surat kuasa dan serahkan ke saudara atau teman yang bisa dipercaya, jika sewaktu-waktu ada kembalian kelebihan uang pembayaran pajak bisa mewakilinya.

10. Simpan nomor telpon kantor pajak, jika sewaktu-waktu akan diperlukan bisa segera menghubungi. Nomor telpon kantor pajak wilayah Taipei.:02-23113711 tekan 1116 atau 1118.

Sumber www.suarabmi.net
LihatTutupKomentar