Peraturan Baru Masalah Manajemen Kesehatan Mandiri Pekerja Migran di Negeri Formosa -->

Peraturan Baru Masalah Manajemen Kesehatan Mandiri Pekerja Migran di Negeri Formosa



DETIKBMI.COM - Sejumlah pekerja migrant asing yang datang ke negara Taiwan untuk bekerja, otoritas Taiwan sekarang akan menetapkan praturan baru bagi para agensi tenaga kerja dan juga majikan di Taiwan. Agen para pekerja migrant dan majikan di Taiwan kini diharuskan untuk memberikan kamar tempat khusus berupa ruangan dimana pera pekerja migrant dapata menerapkan yakni praturan protokol kesehatan dan kemudian menjaga jarak social selama 7 hari ketika sudah selesai karantina wajib Covid-19.

 

Masalah aturan baru ini dipublikasikan oleh pihak Pusat Komando Epidemi Sentral yakni (CECC) Taiwan dalam konferensi pers yaitu pada hari Minggu membahas tentang penanganan wabah virus COVID-19 di Taiwan yang berlangsung pada hari Rabu.

 

Kebijakan tersebut ini diambil terkait kontroversi yaitu tempat asrama penampungan pekerja migrant di Taiwan yang dinilai itu terlalu padat dan terlalu ramai, dimana 2 pekerja migrant asing yang tinggal di tempat penampungan (PMA) Pekerja Migran Asing tersebut dinyatakan positif corona yang diduga terpapr dari pekerja migrant lainnya, yang menjalani karantina di tempat yang sama.

 

Bukan itu saja, selain itu penyediaan kamar bagi para pekerja migrant, majikan dan kemudian agen tenaga kerja di Taiwan juga harus wajib menyerahkan informasi, dimana para pekerja migrant ini akan tinggal kurang lebih selama 7 hari, yaitu guna untuk manajemen masalah kesehatan mandiri kepada pihak Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan.

 

Peraturan prokes COVID-19 yang diterapkan saat ini, setiap individu yang baru kembali dari luar negeri itu diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan menadiri selama 7 hari sebagai tambahan setelah menyelesaikan masa karantina wajib Covid-19 yakni selama 14 hari demi untuk mencegah penyebaran wabah virus COVID-19 dari pasien-pasien dengan gejala virus yagn muncul belakangan ini.


Manajemen kesehatan mandiri dicoba dengan pengukuran temperatur tubuh sebesar 2 kali satu hari serta pemakaian masker tiap kali bepergian ataupun keluar kamar ini wajib. Dikala ini belum terdapat sanksi yang dijatuhkan bagi yang melanggar ketentuan manajemen kesehatan mandiri yang diaplikasikan di negara Taiwan.


Dari Pihak CECC Taiwan tadinya juga tidak sempat melacak mereka yang tinggal sepanjang periode ini. Akan tapi, kontroversi terkait seseorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang positif corona pada hari Minggu kemudian mendesak CECC Taiwan buat mengeluarkan peraturan baru itu.


Tadinya dikabarkan kalau ada seseorang (TKW) yakni asli Warga Negara Indonesia yang terletak di mes penampungan pekerja migran dimana beliau memberi kamar tidur serta kamar mandi dengan 47 pekerja migran Iainnya setelah menyelesaikan karantina wajib COVID-19.


Atas permohonan majikan, beliau kembali dites COVlD- 19 sehabis tinggal di mes itu selama 2 hari. Hasil lab membuktikan kalau TKI itu positif terkena wabah corona. Konflrmasi akumulasi permasalahan corona ini setelah itu disusul dengan seseorang TKI yang pula tinggal di kamar yang serupa setelah itu diklaim positif COVID- 19 beberapa hari setelah itu.


Hasil pelacakan pihak CECC Taiwan membuktikan kalau kedua permasalahan‘ ini diklaim sebagai permasalahan corona impor. Pihak CECC Taiwan mencermati kalau situasi mes pekerja migran yang sangat padat jadi atensi khusus terkait mengenai bagaimana para pekerja migran yang bermukim di mes itu bisa melakukan manajemen kesehatan diri secara tepat.



Oleh sebab itu CECC Taiwan saat ini membagikan persyaratan terkini, dimana para pekerja migran wajib tinggal di kamar orang selama periode itu. Bila penyediaan kamar orang tidak memungkinkan, hingga kamar itu paling tidak harus membolehkan para pekerja melindungi jarak sosial serta kerap dibersihkan oleh aparat kebersihan, tutur pihak CECC Taiwan.


Majikan ataupun agen tenaga kerja yang tidak memberi tahu dimana pekerja migran yang mereka rekrut akan bermukim selama periode ini, melaporkan data palsu, ataupun menata pekerja migran buat tinggal di fasilitas ilegal bakal didenda yang berkisar antara NT$ 3. 000 sampai NT$ 150. 000.


Menjawab ketentuan baru itu, Tsai MengIiang, wakil direkturjenderal Pengembangan Tenaga Kerja MOL Taiwan berkata kalau pengecekan mes pekerja migran yang penuhi persyaratan MOL Taiwan serta CECC Taiwan dicoba kepada 21 industri khusus yang disewa oleh pihak agen tenaga kerja sepanjang 3 hari terakhir.

Sumber: CNAnews  










 

LihatTutupKomentar