UPT BP2MI Manado Fasilitasi 155 ABK dan 2 Jenazah ABK Indonesia Dari RRT -->

UPT BP2MI Manado Fasilitasi 155 ABK dan 2 Jenazah ABK Indonesia Dari RRT



DETIKBMI.COM - Bagaikan wujud pelayanan VVIP kepada pekerja migran Indonesia( PMI), UPT BP2MI Manado sebagai perpanjangan tangan BP2MI di kawasan Sulawesi Utara memudahkan repatriasi 155 ABK serta 2 jenazah ABK dari Republik masyarakat China ( RRT). Data repatriasi ini diperoleh oleh UPT BP2MI Manado bertepatan pada 22 Oktober 2020 dari Kementrian Luar Negara Indonesia serta langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung, Polda Sulawesi Utara, Imigrasi Kota Bitung, Bea Cukai Kota Bitung, Danrem Sulawesi Utara serta Biro Kesehatan Provinsi Sulut.

 

155 ABK ini dipulangkan ke Indonesia dengan menumpang kapal Long Xing, dan sudah berlabuh di Pelabuhan Bitung, Sabtu (7/ 11/ 2020). Setibanya di pelabuhan Belitung, regu perlindungan dari UPT BP2MI Manado serta badan pemerintah terpaut langsung melaksanakan penjemputan langsung sesuai dengan aturan kesehatan yang legal dan mematuhi protokol.

 

Ke 155 ABK serta 2 jenazah ini setelah itu melaksanakan pengumpulan sampel PCR uji oleh Biro Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara serta langsung dibawa ke rumah singgah di Badan Diklat Provinsi Sulawesi Utara saat sebelum dilepas ke wilayah asal masing- masing. Tadinya, cara pembebasan ke- 155 ABK serta 2 jenazah ini dicoba pada Senin( 9/ 11/ 2020) jam 13. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) bertempat di Badan Diklat Provinsi Sulawesi Utara yang jadi rumah persinggahan ke 155 ABK ini saat sebelum di kembalikan ke wilayah asalnya.

 

Kegiatan pembebasan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi utara, Polda Sulawesi Utara, Danrem Sulawesi Utara serta Kepala UPT BP2MI Manado. Diemui di tengah kegiatan pelepasan, Kepala UPT BP2MI Manado, Hard F. Merentek, mengantarkan kalau cara fasilitasi repatriasi ini ialah wujud kehadiran negeri dalam membagikan perlindungan pada PMI.

 

Dalam peluang ini, Kepala UPT BP2MI Manado pula mengimbau pada warga Sulawesi Utara, khususnya pekerja migran yang bertugas sebagai pelaut awak kapal serta pelaut perikanan, buat memberi tahu diri ke UPT BP2MI Manado kala hendak pergi bekerja ke luar negara. Cocok dengan amanat UU No 18 Tahun 2017 pasal 4 bagian 1 mengatakan kalau pekerja migran Indonesia mencakup PMI yang bertugas pada pemberi kerja berbadan hukum.

Source: BP2MI

LihatTutupKomentar