DETIKBMI.COM - Sekitar ada 33 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan anak buah kapal (ABK), menunggu selama berbulan-bulan dan kemudian mereka dibatasi dikarenakan Pandemi virus Covid-19. Pemulangan mereka terbagi ada dua golongan, ucap Kepala Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya di Beijing pada hari Jumat. (13/2020).
Gelombang
pertama pada pemulangan yang terdiri dari tiga pelaut dilaksanakan pada tanggal
14 Oktober 2020, kemudian disusul pada
tahap gelombang kedua pada hari Rabu (11/11) yakni yang terdiri dari 30 pelaut.
Menurutnya Budi pada tahap pemulangan gelombang berikutnya akan dilakukan
sekitar pada tanggal 24 November dengan jumlah kurang lebih ada 30 orang sesuai
dengan kapasitas penerbangan yang diizinkan .
Beliau menjelaskan
bahwa proses pemulangan pelaut di Indonesia membutuhkan proses waktu sedikit
panjang dimulai pada bulan April 2020 sejak pelaporan pertama yang diterima
oleh KDEI Taipei. Sudah berbagai upaya telah dilakukan demi untuk memulangkan
para ABK Indonesia dengan melakukan serangkaian pertemuan dan kemudian
negosiasi dengan berbagai instasi terkait di Taiwan.
Pada waktu
Kementerian Luar Negeri Taiwan saat
memfasilitasi balai pertemuan dengan berbagai instasi untuk membahas permohonan
bantuan kemanusiaan yang diajukan oleh pihak KDEI Tapei tujuannya agar pelaut
Indonesia diizinkan pulang melalui Taiwan.
Pemerintah Taiwan
secara resmi mengizinkan pelaut berkewarganegaraan asing yang bekerja di kapal-kapal berbendera
asing, yakni bukan “Taiwan “ dapat direptrasi melalui Taiwan dengan memenuhi
sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Waktu selama
menunggu proses proses kepulangan para
ABK tersebut, ada sebagian tidak menerima gaji dari majikan, namun selama itu
pula, mereka mendapatkan bantuan kebutuhan sehari-hari dari KDEI Taipei.
Source: Kompas