Peraturan dari BP2MI Tentang Biaya TKI Dibebankan ke Majikan, Berikut Jawaban Menaker Taiwan -->

Peraturan dari BP2MI Tentang Biaya TKI Dibebankan ke Majikan, Berikut Jawaban Menaker Taiwan


DETIKBMI.COM - BP2MI dikabarkan pada akhir bulan Juli lalu ketua BP2mi Benny Ramdani mengeluarkan pengumuman yaitu terkait praturan masalah biaya pembrangkatan Pekerja Migran Indonesia, seperti biaya pelatihan, paspor kemudian medikal dibebankan oleh pihak majikan.

 

Peraturan tersebut membuat banyak kontroversi dari asosiasi majikan di Taiwan, mereka menolak dan sangat tidak setuju apabila biaya total keseluruhan  hingga mencapai sekitar NTD $ 70.000 bahkan mencapai NTD $ 100.000 ditanggung oleh majikan.  Bukan itu saja mereka banyak sekali melakukan aksi demo untuk menolak perekrutan masalah (PMI) Pekerja Migran Indonesia.

 

Menanggapi masalah hal ini, para mentri Tenaga kerja Taiwan Shing Ming-Chun ketika saat diwawancarai ia mengatakan kalau saat ini Depnaker sedang melakukan negosiasi melalui jalur bilateral.

 

Shu Ming-Chun mengatakan, bahwa pada akhir bulan Agustus secara resmi telah menulis surat kepada Pemerintah Indonesia.  Sampai saat ini negosiasi sedang berlangsung antara kedua belah pihak dan sampai sekarang belum ada keputusan yang di ambil.

 

Menaker juga ikut menjelasakan bahwa Depnaker akan melindungi hak dan kepentingan majikan,  semua pendapatan dan usul dari majikan Taiwan itu sudah dijelaskan kepada Pemerintah di Indonesia. Diharapkan dengan cara melalui pertemuan bilateral bisa berkomunikasi dan menyelesaikan masalah ini dengan cara itikad baik.

Sumber: Mbokcikrakcom

Editor : Nulled

 

 

 

LihatTutupKomentar