Pekerja Migran Indonesia Terdakwa Hukuman Mati, Kini Berhasil Dipulangkan ke Indonesia -->

Pekerja Migran Indonesia Terdakwa Hukuman Mati, Kini Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Foto: ilustrasi (Sutterstock)


DETIKBMI.COM - BP2MI berhasil memfasilitasi pemulangan PMI asal Bima bersama KJRI Kuching, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sukardin yang sebelumnya didakwa Hukuman mati di Negerara Malaysia.

 

Sukardin Usia 38 Tahun itu pada sebelumnya terjerat kasus Hukuman mati di Negera Malaysia yakni pada Tahun 2010. Ia diketahui menyerang empat rekan kerjanya yaitu sesama WNI di perkebunan Sawit Sarawak, Kuching, hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia pada saat itu.

 

Ketika sudah ditangkap, Sukardin langsung ditahan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit khusus karena mengalami gangguan Jiwa. Usai menjalani proses panjang dan pendampingan Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Malaysia akhirnya mengabulkan permohonan pembebasan Sukardin pada Tanggal 8 Bulan September lalu.

 

Sukardin diketahui bekerja di Negara Malaysia sejak Tahun 2004 silam, karena kondisi kejiwaanya, Sukardin juga harus dibekali Obat-obatan sejak pemulangannya dari Malaysia tujuanya biar tidak mengamuk ketika perjalanan pulang. Waktu itu pada Selasa pagi (27/10/20), Sukardin direncanakan akan diterbangkan ke Bima untuk dipulangkan dengan pendampingan petugas BP2MI Pontianak.


Sumber : Kompastv

LihatTutupKomentar