foto: udncom |
Tim Patroli mengatakan, saat Tim mengunjungi Taman Shu
guang pada malam hari sekitar pukul
6.00, ditemukan ada seorang asing berkeliaran dengan pakaian kotor dan
bertingkah sedikit mencurigakan. Kemudian melarikan diri dengan terburu-buru,
personel patroli tidak mau diam langsung penyergapan dan pengejaran
sekitar 100M dan berhasil di bekuk.
Awalnya ditentukan bahwa orang asing tersebut kemungkinan adalah migran yang melarikan diri, setelah menghubungi Tim Layanan Khusus di daerah Taitung dari Departemen Imigrasi untuk menginformasi orang tersebut, ternyata migran tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia yang datang ke Taiwan dengan masa berlaku Visa lewat 1 Tahun. Tampaknya WNI terbsebut bekerja di Taiwan secara ilegal di Taiwan, mereka langsung di serahkan ke tim khusus untuk diperiksa lebih detail.
Tim Patroli Imigrasi Taiwan mengatakan ke Pekerja Migran Asing siapapun yang melanggar bekerja secara ilegal menurut undang-undang Layanan Ketenagakerjaan, denda NT $ 150.000 hingga NT $ 750.000 itu siapapun khusunya Pekerja Migran Asing di Taiwan. Siapapun yang melanggar dalam waktu 5 Tahun bekerja dengan status ilegal dan masa tinggal Visa lewat lebih dari 1 Tahun akan dijatuhi hukuman penjara kurang lebih 3 Tahun dan di pidanan atau denda kurang lebih NT $ 1,2 Juta.
Sumber : udncom