1 TKI Ilegal di Bekuk di Taman Taimli Shuguang Park, Denda kurang lebih NT $150.000 dan di Penjara -->

1 TKI Ilegal di Bekuk di Taman Taimli Shuguang Park, Denda kurang lebih NT $150.000 dan di Penjara

foto: udncom


DETIKBMI.COM - Tim patroli Taiwan dari Cabang Timur Kantor Patroli Maritim Taitung sergap TKI Tenaga Kerja Indonesia  di ketahui Overstay,  di Taman Shu guang tadi malam. Tim Tugas Patroli Departemen Imigrasi  Taiwan akan menindaklanjuti  lebih mendalam TKI tersebut.


Tim Patroli mengatakan, saat Tim mengunjungi Taman Shu guang  pada malam hari sekitar pukul 6.00, ditemukan  ada seorang  asing berkeliaran dengan pakaian kotor dan bertingkah sedikit mencurigakan. Kemudian melarikan diri dengan terburu-buru, personel patroli tidak mau diam langsung penyergapan dan pengejaran sekitar  100M dan berhasil di bekuk.


Awalnya  ditentukan bahwa orang asing tersebut kemungkinan adalah migran yang melarikan diri, setelah menghubungi Tim Layanan Khusus di daerah Taitung dari Departemen Imigrasi untuk menginformasi orang tersebut, ternyata migran tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia yang datang ke Taiwan dengan masa berlaku Visa lewat 1 Tahun. Tampaknya  WNI terbsebut bekerja di Taiwan secara ilegal di Taiwan, mereka langsung di serahkan ke tim khusus untuk diperiksa lebih detail.


Tim Patroli Imigrasi Taiwan mengatakan ke Pekerja Migran Asing siapapun yang melanggar bekerja secara ilegal menurut undang-undang Layanan Ketenagakerjaan, denda NT $ 150.000 hingga NT $ 750.000 itu siapapun khusunya Pekerja Migran Asing di Taiwan. Siapapun yang melanggar dalam waktu 5 Tahun bekerja dengan status ilegal dan masa tinggal Visa lewat lebih dari 1 Tahun akan dijatuhi  hukuman penjara kurang lebih 3 Tahun dan di pidanan atau denda kurang lebih NT $ 1,2 Juta.

Sumber : udncom

 

 

LihatTutupKomentar