Keluarkan Surat Edaran BP2MI Pastikan Tahap Penempatan PMI Dengan Protokol Kesehatan Ketat -->

Keluarkan Surat Edaran BP2MI Pastikan Tahap Penempatan PMI Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Keluarkan Surat Edaran BP2MI Pastikan Tahap Penempatan PMI Dengan Protokol Kesehatan Ketat


DETIKBMI.COM -  Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia( BP2MI) menghasilkan Pesan Brosur ( SE) No 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Penerapan Jasa Penempatan Pekerja Migran Indonesia( PMI) Pada Era Adaptasi Kebiasaan Baru. menindaklanjuti terbitnya Ketetapan Menteri Ketenagakerjaan( Kepmenaker) No 294 Tahun 2020 mengenai Penerapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Era Adaptasi Kebiasaan Baru.


“ Hari ini aku ciri tangani SE Penempatan PMI era adaptasi kebiasan baru. Ini jadi salah satu pemecahan menolong kurangi akibat pengangguran dampak endemi COVID- 19. Sesuai dengan bimbingan Kepala negara RI terpaut kebijaksanaan pemulihan ekonomi di era adaptasi kebiasaan baru. SE ini bagaikan respon tanggap BP2MI begitu juga saya janjikan pada dikala Rapat Pers bersama Ibu Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu,”  tutur Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dikala Rapat Pers di kantor BP2MI, Selasa( 4/ 8).

Semenjak dihentikannya penempatan PMI dampak endemi COVID- 19, bersumber pada informasi SISKOP2MI beberapa 88. 973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri. Buat itu, BP2MI hendak memprioritaskan kepergian untuk calon PMI yang telah mempunyai izin kerja, yang telah tertera di SISKOP2MI ataupun mempunyai ID, serta Calon Pekerja Migran Indonesia( CPMI) yang ditempatkan oleh P3MI yang sudah mempunyai Pesan Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia( SIP2MI).

Ada pula Petunjuk Penerapan Jasa Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Era Adaptasi Kebiasaan Baru ini disusun bagaikan usaha pelindungan untuk CPMI yang hendak bertugas di negeri tujuan penempatan pada era adaptasi kebiasaan baru, serta bagaikan petunjuk yang menata penerapan jasa penempatan PMI pada era adaptasi kebiasaan baru yang harus dilaksanakan oleh pelaksana jasa PMI.

“ Pesan Brosur ini muat sebagian nilai berarti, ialah membenarkan penilaian keselamatan jiwa para PMI diatas segala- galanya bagaikan bentuk kedatangan negara buat membagikan pelindungan global untuk PMI, membenarkan tiap jenjang cara penempatan menaati aturan kesehatan dengan cara ketat, serta membenarkan tidak terdapatnya pembebanan bayaran pemeriksaan PCR pada CPMI atau PMI,” papar Benny.

Benny menarangkan, BP2MI pula sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Dasar Kewajiban Komisi Penindakan Covid- 19 serta Penyembuhan Ekonomi Nasional, yang hendak memohon bimbingan lebih lanjut pada Menko Perekonomian berlaku seperti Pimpinan Komisi Kebijaksanaan Penindakan Covid- 19 serta Penyembuhan Ekonomi Nasional Terpaut desain pembiayaan uji PCR untuk CPMI, lanjut Benny,

BP2MI mau membenarkan kalau CPMI tidak diberatkan bayaran pengecekan PCR, bagus dalam cara penempatan ataupun dikala datang serta terletak di negeri tujuan penempatan.

Semacam yang dikenal, Kepmenaker No 294 tahun 2020 mengatakan kalau awal penempatan PMI dicoba dengan cara berangsur- angsur serta berhati- hati pada negeri tujuan penempatan khusus bersumber pada saran Perwakilan Republik Indonesia ataupun Kantor Bisnis serta Ekonomi Indonesia dengan memikirkan antara lain negeri tujuan penempatan terbuka untuk PMI serta mempraktikkan aturan kesehatan penindakan COVID- 19 untuk PMI.


Source : bp2mi.go.id




LihatTutupKomentar