DETIKBMI.COM - Kepala Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia( BP2MI) menghasilkan Pesan Brosur ( SE) No
14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Penerapan Jasa Penempatan Pekerja Migran
Indonesia( PMI) Pada Era Adaptasi Kebiasaan Baru. menindaklanjuti terbitnya
Ketetapan Menteri Ketenagakerjaan( Kepmenaker) No 294 Tahun 2020 mengenai
Penerapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Era Adaptasi Kebiasaan Baru.
“ Hari ini aku ciri tangani SE Penempatan PMI era adaptasi
kebiasan baru. Ini jadi salah satu pemecahan menolong kurangi akibat
pengangguran dampak endemi COVID- 19. Sesuai dengan bimbingan Kepala negara RI
terpaut kebijaksanaan pemulihan ekonomi di era adaptasi kebiasaan baru. SE ini
bagaikan respon tanggap BP2MI begitu juga saya janjikan pada dikala Rapat Pers
bersama Ibu Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu,” tutur Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dikala
Rapat Pers di kantor BP2MI, Selasa( 4/ 8).
Semenjak dihentikannya penempatan PMI dampak endemi COVID-
19, bersumber pada informasi SISKOP2MI beberapa 88. 973 orang tertunda
keberangkatannya ke luar negeri. Buat itu, BP2MI hendak memprioritaskan
kepergian untuk calon PMI yang telah mempunyai izin kerja, yang telah tertera
di SISKOP2MI ataupun mempunyai ID, serta Calon Pekerja Migran Indonesia( CPMI)
yang ditempatkan oleh P3MI yang sudah mempunyai Pesan Izin Perekrutan Pekerja
Migran Indonesia( SIP2MI).
Ada pula Petunjuk Penerapan Jasa Penempatan Pekerja Migran
Indonesia pada Era Adaptasi Kebiasaan Baru ini disusun bagaikan usaha
pelindungan untuk CPMI yang hendak bertugas di negeri tujuan penempatan pada
era adaptasi kebiasaan baru, serta bagaikan petunjuk yang menata penerapan jasa
penempatan PMI pada era adaptasi kebiasaan baru yang harus dilaksanakan oleh
pelaksana jasa PMI.
“ Pesan Brosur ini muat sebagian nilai berarti, ialah
membenarkan penilaian keselamatan jiwa para PMI diatas segala- galanya bagaikan
bentuk kedatangan negara buat membagikan pelindungan global untuk PMI,
membenarkan tiap jenjang cara penempatan menaati aturan kesehatan dengan cara
ketat, serta membenarkan tidak terdapatnya pembebanan bayaran pemeriksaan PCR
pada CPMI atau PMI,” papar Benny.
Benny menarangkan, BP2MI pula sudah berkoordinasi dengan
Pimpinan Dasar Kewajiban Komisi Penindakan Covid- 19 serta Penyembuhan Ekonomi
Nasional, yang hendak memohon bimbingan lebih lanjut pada Menko Perekonomian
berlaku seperti Pimpinan Komisi Kebijaksanaan Penindakan Covid- 19 serta
Penyembuhan Ekonomi Nasional Terpaut desain pembiayaan uji PCR untuk CPMI,
lanjut Benny,
BP2MI mau membenarkan kalau CPMI tidak diberatkan bayaran
pengecekan PCR, bagus dalam cara penempatan ataupun dikala datang serta
terletak di negeri tujuan penempatan.
Semacam yang dikenal, Kepmenaker No 294 tahun 2020
mengatakan kalau awal penempatan PMI dicoba dengan cara berangsur- angsur serta
berhati- hati pada negeri tujuan penempatan khusus bersumber pada saran
Perwakilan Republik Indonesia ataupun Kantor Bisnis serta Ekonomi Indonesia
dengan memikirkan antara lain negeri tujuan penempatan terbuka untuk PMI serta
mempraktikkan aturan kesehatan penindakan COVID- 19 untuk PMI.
Source : bp2mi.go.id