Begini Syarat Naik Pesawat Dari Bandara Soekarno Hatta, Usai SIKM Dihapus -->

Begini Syarat Naik Pesawat Dari Bandara Soekarno Hatta, Usai SIKM Dihapus


DETIKBMI.COM - Perjalanan orang di era kebiasaan baru ataupun new wajar mempunyai ketentuan yang dinilai lumayan rumit buat beberapa orang.

Salah satu ilustrasinya merupakan Pesan Izin Keluar Masuk( SIKM) yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buat kurangi keluar- masuknya orang ke area DKI Jakarta.

Akibatnya, penerbangan di bandara yang diberlakukan SIKM semacam Bandara Soekarno- Hatta serta Halim Perdanakusuma sepi penumpang.

Disaat ini SIKM telah dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Senior Manager Branch Communication and Sah Bandara Soekarno- Hatt Febri Toga Simatupang berbicara Pemerintah DKI Jakarta dengan cara ucapan telah tidak meresmikan SIKM per bertepatan pada 14 Juli yang kemudian.

"Mereka secara lisan sudah pamit, 14 Juli sudah resmi tidak ada syarat SIKM di Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri.



Syarat penerbangan kini

Sehabis dihapusnya ketentuan SIKM, saat ini penumpang mampu terbang hanya dengan tambahan satu dokumen perjalanan.

"Tambahan satu saja, yaitu surat rapid test non-reaktif," ujar dia.

Febri menjelaskan bila dikala penerbangan normal, penumpang diharuskan bawa 2 dokumen perjalanan yakni tiket serta identitas diri.

Sebaliknya di era endemi Covid- 19, sesuai dengan Surat Brosur Gugus Tugas Percepatan Penindakan Covid- 19 No 9 Tahun 2020, disyaratkan penumpang wajib melaksanakan uji Covid- 19, dapat dengan swab test ataupun rapid test.

Untuk Health Alert Card( HAC) ataupun kartu kewaspadaan kesehatan tidaklah syarat perjalanan melainkan akta yang diisi buat informasi sehabis perjalanan.

"Jadi penumpang bisa mengisi saat perjalanan atau saat tiba di tempat tujuan," kata dia.



Belum ada syarat CLM

Febri berkata pihak Pemprov DKI Jakarta masih belum membagikan informasi terkait dengan persyaratan terkini pergi masuk Jakarta yaitu Corona Likelihood Metric( CLM).

Tetapi dengan cara prinsip, tutur Febri, Bandara Soekarno- Hatta mensupport tiap aktivitas penangkalan penjangkitan Covid- 19.

 "Secara prinsip kami mendukung dan siap bekerja sama dengan instansi-instansi untuk penanganan Covid-19 ini," turur Febri.

Ia juga menuturkan sedia kembali mensupport bila CLM menginginkan sarana di Bandara Soekarno- Hatta.

Ada pula tadinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan SIKM untuk pengendara ataupun masyarakat yang akan pergi masuk wilayah Ibu Kota di tengah endemi virus corona nama lain Covid- 19 per Selasa( 14/ 7/ 2020).

Kepala Biro Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berkata, bagaikan gantinya, masyarakat harus mengisi formulir Corona Likelihood Metric( CLM) yang dapat diakses jarak jauh.

Sehabis dihapusnya ketentuan SIKM, saat ini penumpang dapat melambung cuma dengan bonus satu akta ekspedisi.

Febri menjelaskan bila dikala penerbangan normal, penumpang diharuskan bawa 2 dokumen perjalanan yaitu karcis serta identitas diri. Sebaliknya di era endemi Covid- 19, cocok dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penindakan Covid- 19 No 9 Tahun 2020, disyaratkan penumpang wajib melaksanakan uji Covid- 19, dapat dengan swab test ataupun rapid test.

Source: Kompascom
LihatTutupKomentar