Kemnaker Akan Pulangkan Ribuan PMI Ilegal Dalam Waktu Dekat -->

Kemnaker Akan Pulangkan Ribuan PMI Ilegal Dalam Waktu Dekat

Detikbmi.com

DETIKBMI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melaporkan pemerintah dalam durasi dekat hendak memulangkan 6. 800 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang terletak di Malaysia.

Para PMI itu saat ini tengah posisi dalam narapidana imigrasi Malaysia sebab dikenal bekerja melalui rute nonprosedural serta kepulangan mereka hendak menunggu pembahasan terpaut durasi serta teknis dari pengembalian, bagi penjelasan resmi departemen yang diperoleh di Jakarta pada Selasa.

" Kita hendak memulangkan PMI yang terdapat di narapidana imigrasi bagaikan usaha perlindungan pada PMI," tutur Menaker Ida berakhir berbicara dengan Menteri Dalam Negara Malaysia Datuk Seri Hamzah Zainuddin lewat rapat video di Jakarta pada Selasa.

Mengutip Antaranews.com Bagi Menaker, kepulangan para tenaga kerja Indonesia( TKI) itu hendak dicoba dengan cara berangsur- angsur sebab jumlahnya yang menggapai ribuan. Hingga dikala itu, Menaker memohon pada Mendagri Malaysia buat melindungi para TKI itu hingga cara pengembalian berlangsung.

Menaker pula menegaskan pada para PMI yang terletak di luar negeri untuk mempunyai dokumen sah supaya negara bisa membagikan proteksi. Pengembalian ribuan TKI itu diharapkan pula bisa jadi pelajaran para pekerja yang tidak mengikuti prosedur buat tidak melaksanakannya lagi bila mau kembali bertugas di luar negeri.

Dalam peluang itu Mendagri Malaysia Datuk Seri Hamzah Zainuddin berkata kalau pemerintah negeri itu senantiasa membuka pintu untuk PMI yang ingin kembali bekerja di Malaysia semasih mempunyai dokumen yang legal dan resmi tidak di ubah-ubah harus sesuai data.

" Apabila misalnya Pekeja Migran Indonesia PMI telah balik kembali ke Indonesia, tetapi apabila mereka benar mau kembali bekerja lagi di Malaysia harus wajib lewat jalur yang sah sesuai prosedur. Aku tidak hendak mem-black list mereka, tidak. Yang berarti mereka ingin masuk dengan cara yang legal sesuai prosedur," tutur Mendagri Malaysia.

News Doc : Antaranews.com

LihatTutupKomentar