Ada Tujuh Maskapai Terlapor Yaitu Masalah Harga Tiket Pesawat Sangat Tinggi -->

Ada Tujuh Maskapai Terlapor Yaitu Masalah Harga Tiket Pesawat Sangat Tinggi

Ada Tujuh Maskapai Terlapor Yaitu Masalah Harga Tiket Pesawat Sangat Tinggi


DETIKBMI.COM -  Komisi Pengawas Kompetisi Usaha (KPPU) mengambil keputusan 7 maskapai nasional bersalah terkait peningkatan harga tiket pesawat. KPPU mengambil keputusan bahwa semua terlapor dengan cara legal serta memastikan melaksanakan pelanggaran atas Pasal 5 dalam pelayanan angkutan udara. Ketujuh maskapai itu, merupakan PT Garuda Indonesia (Terlapor 1); PT Citilink Indonesia (Terlapor 2); PT Sriwijaya Air (Terlapor 3); PT NAM Air (Terlapor 4); PT Batik Air (Terlapor 5); PT Lion Mentari (Terlapor 6); serta PT Wings Abadi (Terlapor 7).

“Untuk itu KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU Selasa (23/06/2020) di kutip dari kompascom

Dalam prosedur penguatan hukum yang dilaksanakan, KPPU memperhitungkan jika bentuk pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal yakni oligopoli ketat (tight oligopoly). Perihal ini mengingatkan jika aktivitas usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia dibagi dalam 3 tim, yakni tim Garuda ( Terlapor 1 serta Terlapor 2), grup Sriwijaya( Terlapor 3 serta Terlapor 4), serta grup Lion (Terlapor 5, Terlapor 6, serta Terlapor 7). Alhasil semua Terlapor dalam masalah ini memahami lebih dari 95 persen pangsa pasar. Tidak hanya itu juga ada halangan masuk yang besar dari bagian modal serta regulasi yang menyebabkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam industri penerbangan. Kompetisi harga di industri itu diatur lewat peraturan pemerintah lewat batasan paling tinggi dan terendah dari penentuan tarif ataupun harga penumpang pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Alhasil masih ada ruang persaingan harga diantara rentang batas itu.

Berdasarkan sidang, Majelis Komisi memperhitungkan kalau sudah ada concerted action ataupun parallelism para Terlapor, alhasil telah terjalin perjanjian dampingi para pelaku usaha( meeting of minds) dalam wujud perjanjian buat meniadakan potongan harga maupun membuat kesamaan potongan harga, serta perjanjian meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Perihal ini berdampak terbatasnya cadangan serta harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di area Indonesia. Concerted action ataupun parallelism itu dicoba melalui pengurangan subclass dengan harga ekonomis oleh para Terlapor lewat kesepakatan tidak tercatat antar para pelaku usaha( meeting of minds) serta sudah menimbulkan ekskalasi harga dan mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

“Namun demikian, Majelis Komisi menilai bahwa concerted action sebagai bentuk meeting of minds di antara para Terlapor tersebut, tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11,” lanjutnya.

Dalam membuat Putusan, Majelis Komisi ikut memikirkan tindakan kooperatif para Terlapor dalam cara sidang serta terdapatnya keterkaitan pandemi Corona Virus Disease 2019( Covid- 19) yang sudah berakibat besar pada perekonomian nasional dan upaya pemulihannya, tercantum atas pelaku usaha industri penerbangan yang sudah hadapi banyak kesusahan apalagi saat sebelum terbentuknya Pandemi.

Mencermati berbagai fakta- fakta pada sidang hingga Majelis Komisi mengambil keputusan jika para Terlapor terbukti secara legal serta memastikan melanggar Pasal 5, akan tetapi tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 begitu juga diatur oleh Undang- Undang No 5 Tahun 1999. Untuk itu dalam persoalan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan ganjaran berbentuk perintah kepada para Terlapor buat memberitahukan secara tercatat pada KPPU tiap kebijaksanaan yang hendak berpengaruh kepada peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh pelanggan, serta masyarakat, saat sebelum kebijaksanaan itu diambil. Lebih lanjut, Badan Komisi pula mengusulkan pada KPPU buat membagikan anjuran serta estimasi pada Departemen Perhubungan buat melaksanakan penilaian terkait kebijaksanaan tarif batasan atas dan batasan bawah, alhasil formulasi yang dipakai bisa mencegah konsumen serta pelaku usaha dalam industry, dan efisiensi nasional.

Baca Juga : Harga Tiket Sangat Murah Sekali Cocok Untuk TKW

Source : Kompascom




LihatTutupKomentar