Joko Widodo Bagi-bagi Uang Perbulan Ini Syaratnya -->

Joko Widodo Bagi-bagi Uang Perbulan Ini Syaratnya


DETIKBMI.COM - Di tengah wabah pandemi covid-19 ini Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan. Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan Presiden untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona ( Covid-19) melanda negera Indonesia.

Pemberian BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni dengan besaran uang senilai Rp. 600.000 per bulannya. Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek. Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

Syarat untuk bisa menerimanya adalah keluarga yang tergolong miskin serta bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH) serta tidak sedang memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

Para penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT. Dengan harapan pembagian BLT ini secara rata.

BLT yang diberikan dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Sehingga penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh aparat akan langsung dikenakan sanksi.

Kemudian kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang melakukan evaluasi pelaksanaan tambahan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun yang nantinya juga akan disalurkan kepada masyarakat tidak mampu.

Sri Mulyani berharap kepada masyarakat agar ikut serta dalam mengawasi dan terus memberikan masukan kepada aparat terkait untuk perbaikan karena pandemik Covid-19 adalah tantangan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Namun demikian, sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana BLT ke 8.157 desa seluruh Indonesia sebesar Rp 70 miliar.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga di desa akibat wabah virus corona yang berimbas terhadap perekonomian, dan harapan pemerintah agar masyarakat di desa masih bisa beraktivitas dan daya jual beli masih berlanjut.

Dalam kesempatan yang sama Abdul Halim mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT dana desa ini segera dipercepat. Terlebih lagi, dalam suasana Ramadhan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu untuk dibeli mengingat buoan ramadhan adalah bulan dimana kegiatan ekonomi masyarakat sedang tinggi.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengungkapkan bahwa proses pencairan BLT dilakukan bertahap yang dilakukan pada April-Juni 2020. Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Pemerintah dalam upaya penyaluran memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut. Kemudahan itu antara lain bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Serta masyarakat cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam penyelenggara bantuan tersebut.

News Doc : Kompas

LihatTutupKomentar