Gawat Darurat Semuah Pesawat Dilarang Terbang Mulai 24 April -->

Gawat Darurat Semuah Pesawat Dilarang Terbang Mulai 24 April

Gawat Darurat Semuah Pesawat Dilarang Terbang Mulai 24 April

DETIKBMI.COM - Langkah serius yang diambil oleh Pemerintah negara Indonesia yaitu dengan memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter.


Kabar tersebut beredar berdasarkan surat edaran atau Keputusan Presiden tentang larangan mudik,  Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.

"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara (23/4/2020).

Adanya larangan mudik ini akan berlaku mulai dari 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang.


Akan tetapi larangan ini dikecualikan untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian juga untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terkena imbas virus Corona (COVID-19) di Negara Indonesia.

Pengecualian juga diberikan untuk angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan COVID-19. Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.

Keseriusan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia memang harus diwujudkan, karena hal tersebut bisa berimbas pada upaya pencegahan penularan virus.


News Doc : Detik.com

LihatTutupKomentar