DETIKBMI.COM - Semenjak awal beredarnya pandemi virus corona atau COVID-19 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat terdapat sebanyak 100.094 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah pulang ke Tanah Air dari berbagai Negeri.
Daftar para pekerja migran tersebut berasal dari 83 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Hongkong,Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Italia, Inggris, Spanyol, Perancis, Polandia dan Amerika Serikat.
Total dari jumlah tersebut telah tercatat melalui integrasi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) sebanyak 33.434 PMI.
Kemudian sementara itu melalui sistem pelayanan kepulangan online sebanyak 5.058 PMI, terdapat Anak Buah Kapal (ABK) yang berdasarkan tanggal kepulangan dari informasi Perwakilan RI di luar negeri yaitu sebanyak 5.475 orang.
Kemudian data para PMI yang telah pulang melalui Tanjung Pinang yaitu Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai Karimun sebanyak 37.679 orang, lalu yang melalu jalur Entikong dan Aruk sebanyak 18.152 PMI serta jumlah PMI yang telah pulang melalui jalur Nunukan tercatat ada sebanyak 296 PMI.
Sekretaris Utama BP2MI Tatang Budie Utama Razak mengungkapkan, bahwa kepulangan para PMI yang tidak biasanya tersebut sebagai dampak dari merebaknya pandemic COVID-19 di banyak negara yang mengakibatkan resesi ekonomi dan banyaknya perusahaan yang tidak beroperasi sehingga diberhentikannya para pekerja asing di Negara-negara tersebut termasuk PMI.
Kepulangan para PMI yang sudah tiba di Tanah air baik melalui jalur udara atau laut maupun darat di perbatasan Malaysia-Indonesia dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19 oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Pemerikasaan para PMI dilakukan sesuai dengan prosedur standar seperti pemeriksaan suhu tubuh dan mengisi formulir kesehatan. Kemudian jika ditemukan tanda-tanda gejala seperti demam, batuk dan sesak nafas maka mereka akan langsung dilakukan karantina.
Akan tetapi bila para PMI lolos uji kesehatan dari gejala-gejala tersebut, PMI akan diminta untuk melakukan karantina mandiri di daerahnya atau rumahnya masing-masing selama 14 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan awal tersebut, terdapat sejumlah PMI yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
Dari jumlah ratusan ribu para PMI yang telah pulang dari luar negeri, diantaranya telah lulus uji kesehatan dan ada yang positif.
Untuk para PMI yang positif telah di rawat dan dikarantina, sedangkan yang lolos atau negatif dipulangkan kerumahnya dan berstatus orang dalam pengawasan.
News Doc : Liputan6