Indonesia Rencana Akan Menetapkan Darurat Sipil Segera Disahkan!!! -->

Indonesia Rencana Akan Menetapkan Darurat Sipil Segera Disahkan!!!

Indonesia Rencana Akan Menetapkan Darurat Sipil Segera Disahkan!!!

DETIKBMI.COM - Presiden Joko Widodo menuturkan, peraturan pemisahan sosial buat menghindari penyebaran virus corona Covid- 19 yang butuh dicoba dengan jumlah lebih besar dan juga didampingi oleh diskusi pemberlakuan darurat sipil.

presiden juga meminta jajarannya segera menyediakan badan hukum untuk menjalankan pembatasan sosial dengan jumlah besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah. "Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Pemberlakuan kebijakan darurat sipil ini adalah langkah tingkat terakhir yang akan diterapkan ketika penyebaran virus wabah corona Covid-19 ini bertambah semakin parah. "Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel.

penetapan darurat sipil tertera dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Pasal 1 berbunyi bahwa peraturan Perppu menyebutkan jika Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat mengatakan bahwa seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia berada dalam kondisi yang bahaya pada level  darurat sipil atau keadaan darurat militer maupun dalam kondisi perang.

Hal tersebut bisa dilakukan ketika keamanan di seluruh kawasan atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia dalam posisi terancam karena adanya pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau keadaan paska bencana alam, sehingga keadaan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan alat-alat perlengkapan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun mengatakan bahwa pemerintah akan menggunakan perppu yang sampaikan oleh Presiden Soekarno. Selain peraturan tersebut, terdapat dua payung hukum lainnya yang akan digunakan.

Dua dasar hukum lainnya yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. serta dari hasil rapat yang digelar melalui video online mendapatkan bahwa Kesimpulan yang disepakati oleh Presiden adalah bahwa penerapannya adalah pembatasan sosial skala besar.

Dalam kesempatan tersebut juga sang ketua gugus depan penanganan covid-19 yaitu Doni menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan akan melakukan karantina wilayah yang sudah menjadi episentrum Covid-19.

karena alasannya adalah pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena melihat negara lain yang gagal dalam melaksanakan karantina wilayah atau lockdown.

Tidak tepatnya Rencana pemerintah menggunakan ketentuan darurat sipil dalam menangani Covid-19 langsung menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan berbagai aktivis. Koalisi masyarakat yang terdiri dari ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS menolak aturan era Soekarno digunakan untuk menghadapi pandemi Covid-19.

maka dari itu pemberlakuan pembatasan sosial menyebar yang merujuk pada soal karantina kesehatan yang perlu dilakukan untuk menghindari sekuritisasi masalah kesehatan yang tidak perlu. "Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," kata dia.

Koalisi juga mendesak pemerintah agar mempertimbangkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang akan terdampak dari kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok menengah ke bawah.
LihatTutupKomentar