Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mengumumkan Untuk Para PMI Melalui Surat Edaran -->

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mengumumkan Untuk Para PMI Melalui Surat Edaran

https://www.detikbmi.com

DETIKBMI.COM - SURAT EDARAN DEPUTI PENEMPATAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIAN NOMOR: SE 04/PEN/lll/2020 TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA PELAYANAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) Di NEGARA TUJUAN PENEMPATAN 

Memperhatikan perkembangan meluasnya wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, dan negara‘ tujuan penempatan. dan ditetapkannya Covid-19 sebagai darurat kesehatan global (Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)) pada tanggal 30 Januari 2020 oleh World Health Organisation (WHO). Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dan Surat Edaran Kepala BP2MI No. 01 Tahun 2020 tentang Panduan Sistem Kerja Aparatur SipiI Negara. Pengaturan Perjalanan Dinas/Penyelenggaraan Rapat-rapat Pelayanan Publik dan Pelayanan Penempatan PMI dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. BP2MI mengehentikan sementara waktu pelayanan proses penempatan PMI di negara tujuan pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020.

2. Penghentian pelayanan proses penempatan PMI di negara tujuan penempatan meliputi;

A. PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan;

B. PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri;

C. PMI perseorangan; dan

D. Pelaut awak kapal niaga dan awak kapal perikanan pada kapal bendera asing.

3. Penghentian sementara pelayanan penempatan PMI dilakukan dengan menghentikan sementara seluruh tahapan pelayanan penempatan PMI.

4. PMI yang telah memiliki Visa Kerja dan tiket transponasi ke negara tujuan penempatan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 dapat diberikan pelayanan penempatan. sepanjang negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.

5. Pelayanan proses penempatan bagi PMI sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan oleh BP3TKI/LP3TKl/P4TKI dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Paspor;

B. Visa Kerja;

C. Perjanjian Kerja:

D. Tiket transportasi yang dimiliki sebelum atau pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 2020

6. PMI yang telah bekerja di negara tujuan penempatan agar mematuhi arahan dan pihak berwenang di negara penempatan dalam rangka mengatasi penyebaran Virus Corona (Covid-19). dan dapat bekerja sampai dengan perjanjian kena berakhir. Serta dapat memperpanjang perjanjian kerja yang sudah berakhir dengan mempertimbangkan adanya jaminan keamanan dan keselamatan dan pemerintah negara tujuan penempatan.

7. Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara tujuan penempatan karena wabah Virus Corona (Covid-9) sudah kembali kondusif. maka akan diberikan edaran lebih lanjut.

lnforrnas: Iebih lanjut dapat menghubungi help desk kami melalui Whatsapp atau telepon dengan Saudara Farid Ma‘ruf HP. 08111458237 dan Restu Dewi Utami HP. 081282413003 pada jam kerja.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindaklanjuti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta memperhatikan meluasnya wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia dan negara tujuan penempatan, karena telah ditetapkannya COVID-19 sebagai darurat kesehatan global (Public Health Emergency of International Concern) pada tanggal 30 Januari 2020 oleh World Health Organization (WHO).

Merujuk hal tersebut, BP2MI menetapkan Surat Edaran Deputi Penempatan BP2MI Nomor: SE.04/PEN/III/2020 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan PMI di Negara Tujuan Penempatan, yang menjelaskan bahwa BP2MI menghentikan sementara waktu pelayanan proses penempatan PMI ke negara tujuan penempatan terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020.

Penghentian pelayanan sementara proses penempatan PMI di ini berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan, PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta pelaut awak kapal niaga atau awak kapal perikanan pada kapal berbendera asing. Penghentian sementara pelayanan penempatan PMI dilakukan dengan menghentikan sementara seluruh tahapan pelayanan penempatan PMI.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu bagi PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negera tujuan penempatan dapat diberikan pelayanan proses penempatan sepanjang negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja. Pelayanan proses penempatan bagi PMI tersebut dapat dilakukan oleh BP3TKI/LP3TKI/P4TKI kepada PMI yang memenuhi persyaratan yaitu memiliki paspor, visa kerja, perjanjian kerja, tiket transportasi yang dimiliki sebelum atau pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 tahun 2020.

Bagi PMI yang telah bekerja di negara tujuan penempatan, agar mematuhi arahan dari pihak berwenang di negara tersebut dalam rangka mengatasi penyebaran virus Corona (COVID-19) dan dapat bekerja sampai dengan perjanjian kerja berakhir, serta memperpanjang perjanjian kerja yang sudah berakhir sesuai kesepakatan Pemberi Kerja dengan mempertimbangkan adanya jaminan keamanan dan keselamatan dari pemerintah negara tujuan penempatan. Sedangkan bagi PMI yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya ke Perwakilan Republik Indonesia terdekat sebelum meninggalkan negara tujuan penempatan.

Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara tujuan penempatan karena wabah virus Corona (COVID-19) sudah kembali kondusif, maka akan diberikan petunjuk lebih lanjut.






LihatTutupKomentar