Puluhan TKI Telah Melanggar Izin Tinggal Sekrang Dideportasi Dari Malaysia -->

Puluhan TKI Telah Melanggar Izin Tinggal Sekrang Dideportasi Dari Malaysia

https://www.detikbmi.com

DETIKBMI.COM - Pontianak - Sebanyak 68 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia saat ini ditampung sementara di kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (24/1/2020), para pekerja migran yang berjumlah 49 pria dan 19 perempuan ini berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.

Mereka dipulangkan dari Negeri Jiran karena berbagai macam hal, seperti tidak memiliki paspor, izin tinggal atau permit, dan visa yang sudah kedaluarsa. Hal- hal tersebut sering ditemukan kepada TKI / TKW yang tidak memperhatikan kelengkapan identitas.

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) tahun ini mencatat, Januari 2020, sudah ada 214 TKI yang dideportasi dari Malaysia melalui pos lintan batas Entikong.

Setelah didata di tempat penampungan sementara, mereka nantinta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Untuk para TKI dan TKW yang ingin bekerja di negeri orang agar selalu memperhatikan kelengkapan surat-surat identitas diri dan persyaratan. Jangan mudah percaya kepada biro dan menyepelehkan kelengkapan surat karena akan berimbas pada keamanan diri sendiri.
LihatTutupKomentar