Edo Pratama Napi Dari Palangka Raya Mengaku Sebagai TNI Untuk Menipu Para PMI Diketahui Korban Ada 70 Orang, Jumlah Uang Yang Didapatkan Sampai Setengah Miliar -->

Edo Pratama Napi Dari Palangka Raya Mengaku Sebagai TNI Untuk Menipu Para PMI Diketahui Korban Ada 70 Orang, Jumlah Uang Yang Didapatkan Sampai Setengah Miliar

Detikbmi.com

DETIKBMI.COM - Seorang Nara Pidana di Palang Karaya akhir-akhir ini ada pelaku bernama (Edo Pratama) ia menipu seorang (PMI) Pekerja Migran Indonesia dengan modal Smartphone, dilansir dari Kaltengpos.co (14/1) aksi Edo yang di lakukan untuk menipu para PMI tersebut ia menjanjikan korbannya untuk dinikahi. Korban di ketahui sudah banyak diantaranya (TKI) Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri seperti Taiwan, Hong Kong, Singapore.


Edo melakukan aksi menipu terhadap para PMI, ia mengaku sebagai seorang anggota TNI, untuk mengelabui para korban yang di targetkan. Sebelumnya Edo telah meretas akun Facebook milik anggota TNI AD berinisial AB yang bertugas di Batalyon Infanteri 126 Kala Cakti Medan Sumatera Utara, Tujuannya untuk mempermudah menjalakan aksi buat menipu para PMI.


Kemudian Edo mulai melakukan aksinya dengan mencari korban memanfaatkan kolom pencarian di Facebook, tujuannya mencari pertemanan untuk di jadikan korban penipuan, menggunakan akun Facebook hasil peretasan milik TNI AD yang bertugas di Batalyon Ifanteri 126 Kala Cakti Medan Sumatara Utara tersbut. Lalu Edo melakukan pendekatan untuk meluluhkan hatinya para korban biar mudah pada sa'at melakukan askinya.


"para korban dengan satu persatu diberi iming-iming akan dinikahi," kata Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, senin (13/1).


Menurut data dari Kepolisian, Edo telah menipu korban di Sosial Media Facebook jumlah korban ada 70 orang yang di tipu oleh Edo yang sa'at itu ia mengaku sebagai TNI untuk meluluskan askinya. Karena perbuatannya, narapidana tersebut kemungkinan akan ditambahi massa hukuman dipenjara karena Edo telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.


"Dari jumlah 70 korban tersebut, pelaku menerima jumlah uang jika di total keseluruhan kisaran 500 juta setengah M," kata Jadri.


"Edo kenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara kemungkinan akan ditambah karena ia residivis," imbuhnya.


News Doc : Kaltengpos

LihatTutupKomentar