TKW di Aniaaya Majikannya Selama 8 Tahun Pengakuannya, Kini Ia Mendirita Kebutaan Mata -->

TKW di Aniaaya Majikannya Selama 8 Tahun Pengakuannya, Kini Ia Mendirita Kebutaan Mata


DETIKBMI.COM - Kamu coba bayangkan jika Anda hidup dalam ketakutan karena di siks4 oleh orang yang sama selama delapan tahun, coba kamu bayangkan sendiri bagai mana perihnya mengadu nasib menjadi TKI

Tenaga Kerja Wanita (TKW) malang ini mengalami hal-hal yang sangat kej4m itu dan rasa takut menghantuinya hingga meninggalkan trauma.

Melansir dari Harian Metro (23/10/2019), seorang wanita asal Indonesia ini kehilangan penglihatannya dan mengalami Iuka-luka di berbagai bagian tubuhnya pada saat diselamatkan.

Luka-luka tersebut diyakini akibat disiksa secara kej4m oleh majikannya selama delapan tahun lamanya,

Untungnya, saja wanita tersebut berusia 29 tahun itu kini teloh diselomatkan oleh Divisi Pencegahan Perjudi4n, Perbuatan jahat, dan lembaga Rahasia (D7) dari Markas Besar Kontingen Polisi (IPK) di Perak. Malaysia, pada Minggu lalu (20/10/2019).

Pelanggaran itu terjadi sebuah rumah di Jalan Sultan Iskandar, lpoh, Perak. Malaysia. Menurut Kepala Departemen Investigasi Kriminal Perak, Asisten Kamisaris Senior Anuar Othman, setelah pelanggaran itu, polisi menangkap seorang pria dan istrinya, berusia 35 tahun 26, yang dituduh sebagai majikon korban.

Anuar mengatakan bahwaa mereka menerima info mengenai pembantu rumah tangga (PRT) yang dieksploitasi sebelumnya dan setelah itu memutuskan untuk mengirim tim petugas dan anggota D 7 untuk menyelamatkankorban menongkap pasangan kej4m itu.

Wanita malang itu kemungkinan besar dipukuli dengan tangan karena para penyelidik dapat mendeteksi banyak bekas luka di tubuhnya.

"Tidak hanya itu, wajahnya hingga sampai bengkok karena ditinju,
Dan dia kehilangan penglihatannya
karena peng4niyaan  dia terima sejak tahun 2011.”

“Kami menemukannya dalam keadaan traumotis dan ketakutan.‘ tombahnya.

"Tidak hanya itu. wajahnga bengkok karena ditinju, dan dia kehilangon penglihatannya karena pengani4yaan yang di terima sejak tahun 2011 yang lalu."

"Kami menemukannya dalam keadaon traumatis don ketakutan," tambahnya.

Kedua tersangka bahkan mengakui bahwa mereka tidak pernah membiarkan korban kembali ke negaranya. Kasusnya kini akan diselidiki di bawah Bagian 12 dari Undang-Undang, Anti Perdagangan Manusia

LihatTutupKomentar