Dua Laki-laki Berebut Janda Hingga Berujung Maut, Langsung Divonis Hukuman Maksimal 16 Tahun -->

Dua Laki-laki Berebut Janda Hingga Berujung Maut, Langsung Divonis Hukuman Maksimal 16 Tahun


DETIKBMI.COM - Kisah dua orang laki-laki berebut jands hingga berujung maut. Duel maut berebut janda beranak tiga di Desa Sempan Kecamatan Pemali Bangka, berakhir sudah. Sebagai mana yang di lansir Bangkapos.com Sabtu (26/10) Sebut saja Anto dan Iwan (35), diganjar vonis 16 tahun kurungan penjara, karena terbukti membun*h Andrew (41).

Perkelahian kedua pria sesama status duda ini terjadi demi memperebutkan cinta Zahra (35 Tahun), sang janda pujaan hati.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Dewi Sulistiarini di hadapan Terdakwa Anto Iwan (35) di ruang sidang pengadilan setempat.

"Menyatakan Terdakwa Anto Iwan alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana 16 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Dewi Sulistiarini membacakan amar putusan di ruang sidang PN SungaiIiat, Kamis (24/10/2019).

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan, Majelis Hakim PN Sungailiat masingmasing Dewi Sulistiarini (Ketua), Arief Kadarmo (Anggota) dan Joni Mauludin (Anggota) merasa yakin, Terdakwa Anto iwan secara sengaja dan berencana menghabisi ny4wa orang lain, yaitu Andrew, menggunakan senj4ta t4jam jenis pis4u. Hakim menjerat Terdakwa pada Pasal 340 KUHP. tentang pembunuhan berencana.

Ketua PN Sungailiat, Fatimah diwakili Humas PN Sungailiat, R Narendra Mohni kepada Bangka Pos, Kamis (24/10/2019), menyebut ada beberapa pertimbangan yang memberatkan sehingga Anto Iwan dijatuhi vonis 16 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata Kiki, sapaan akrab R Narendra Mohni.

Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan hakim hanya satu, yaitu Terdakwa Anto Iwan sebelumnya belum pernah dihukum.

"Pertimbangan yang meringankan bahwa Terdakwa Anto Iwan belum pernah dihukum," tegas Kiki, memastikan usai putusan hakim, Anto Iwan langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukitsemut Sungailiat Bangka.

Dilansir sebelumnya disebutkan, Anto Iwan (35), terancam penjara seumur hidup. Pria ini diduga melakukan pembun*han secara terencana menyusul sebilah pis4u yang ia siapkan sebelum bertemu lawan, Andrew (40).

Pelaku mendekam di balik jeruji besi, pasca penangkapannya oleh Tim gabungan Polsek Pemali dibantu Tim Polres Bangka, Minggu (12/5/2019) shubuh.

Pria pendatang yang berdomisili di Sunghin Merawang Bangka ini ditembak polisi pada bagian kaki karena diduga bakal melarikan diri saat akan disergap di pinggir jalan Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka, Minggu (12/5/2019).

Anto bersama Iwan diduga sangat kuat telah membun*h Andre (40 tahu), sesama pendatang yang berdomisili di Desa Pemali Bangka. Aksi pembun*han tersebut terjadi di pinggirjalan Desa Sempan Kecamatan Pemali, Sabtu (11/6/2019) malam.

"Kami pada saat itu saya sempat duel sekitar lima menitan," kata pelaku Anto Iwan kepada bangkapos.com, Minggu (11/5/2019).

Ia mengakui kisah perkelahiannya dengan korban Andrew karena motif cemburu memperebutkan seorang wanita asal Sempan, berinisial ZR, Sabtu (11/5/2019) malam.

Atas kejadian tersebut berantem dengan tangan kosong, berlanjut menggunakan senj4ta taj4m jenis pis4u. Anto Iwan mengeluarkan pisau dan membabi buta menikam tubuh Andrew, sedikitnya enam tusukan, hingga akhirnya Andree merenggang nyawa.

Sumber

LihatTutupKomentar